Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Isu kontroversial mewarnai suasana di Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten di KPU Tanggamus yang dilakukan PPK Bulok, dengan dugaan pemindahan suara banyak caleg ke calon lain yang menjadi sorotan utama.
Terungkapnya dugaan tersebut, setelah sejumlah saksi Partai diantara PDI-P, PPP, PKS yang mengajukan keberatan atas hasil Pleno PPK Bulok, sebab perbandingan yang sangat mencurigakan atas raihan suara Caleg salah satu Partai peserta Pemilu.
Munculnya dugaan pemindahan suara banyak partai tersebut menggemparkan sejumlah pihak, bahkan para Komisioner KPU menjadi bingung ketika beberapa pihak melaporkan adanya indikasi manipulasi suara dalam pemilu yang baru saja berlangsung.
Menurut keterangan saksi Partai PPP, terdapat kejanggalan yang mencurigakan dalam proses penghitungan suara di PPK Bulok.
Mereka menduga, upaya untuk memindahkan suara dari banyak calon tertentu dengan merubah form D PPK dibanding form C Hasil PPS.
Data dari D hasil Partai Golkar versi PPK Bulok 3291 suara, dengan rincian suara partai 948, Caleg 1 = 2044 suara, Caleg 2 = 12 suara, Caleg 3 = 218 suara, Caleg 4 = 43 suara, Caleg 5 = 15 suara dan Caleg 6 = 11 suara.
Dugaan itu semakin menguat ketika data yang dihimpun dalam proses Pleno Rekapitulasi Suara yang dilakukan KPU Tanggamus sejak dua hari terakhir, didapatkan data bahwa pada form C Hasil PPS Partai Golkar di Kecamatan Bulok hanya mendapatkan 1082 suara.
Pasca perhitungan ulang sorotan publik mencuat sebab terdapat selisih 2209 suara yang dialihkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di wilayah tersebut.
Informasi kekinian atas ulahnya mencoreng Demokrasi dan diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Ketua PPK Bulok dikabarkan telah diperiksa Gakkumdu Pemilu 2024 Tanggamus.
Kendati demikian, Za’imna selaku Komisioner KPU Tanggamus saat dimintai keterangan melimpahkan hal tersebut kepada Bawaslu Tanggamus.
“Kalau untuk permasalahan lebih tepatnya nanti tanyakan ke pihak Bawaslu,” kata dia saat dihubungi via Whatsapp.
Namun sayang, hingg saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus sendiri belum memberikan statment terkait dugaan tersebut kepada pihak media.
Sementara itu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, pihaknya belum mengamankan PPK Bulok, sebab diduga masih merupakan ranah Gakkumdu Pemilu 2024.
“Belum ada (penangkapan PPK),” kata Kasat saat dikonfrmasi. (Syamsul Kheir)