Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 3 Mar 2024 17:52 WIB ·

PPK Bulok Tanggamus Diduga Pindahkah 2209 Suara Beberapa Caleg ke Caleg Partai Lain, Dua Orang Dikabarkan Diperiksa Gakkumdu


 PPK Bulok Tanggamus Diduga Pindahkah 2209 Suara Beberapa Caleg ke Caleg Partai Lain, Dua Orang Dikabarkan Diperiksa Gakkumdu Perbesar

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Isu kontroversial mewarnai suasana di Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten di KPU Tanggamus yang dilakukan PPK Bulok, dengan dugaan pemindahan suara banyak caleg ke calon lain yang menjadi sorotan utama.

Terungkapnya dugaan tersebut, setelah sejumlah saksi Partai diantara PDI-P, PPP, PKS yang mengajukan keberatan atas hasil Pleno PPK Bulok, sebab perbandingan yang sangat mencurigakan atas raihan suara Caleg salah satu Partai peserta Pemilu.

Munculnya dugaan pemindahan suara banyak partai tersebut menggemparkan sejumlah pihak, bahkan para Komisioner KPU menjadi bingung ketika beberapa pihak melaporkan adanya indikasi manipulasi suara dalam pemilu yang baru saja berlangsung.

Menurut keterangan saksi Partai PPP, terdapat kejanggalan yang mencurigakan dalam proses penghitungan suara di PPK Bulok.

Mereka menduga, upaya untuk memindahkan suara dari banyak calon tertentu dengan merubah form D PPK dibanding form C Hasil PPS.

Data dari D hasil Partai Golkar versi PPK Bulok 3291 suara, dengan rincian suara partai 948, Caleg 1 = 2044 suara, Caleg 2 = 12 suara, Caleg 3 = 218 suara, Caleg 4 = 43 suara, Caleg 5 = 15 suara dan Caleg 6 = 11 suara.

Dugaan itu semakin menguat ketika data yang dihimpun dalam proses Pleno Rekapitulasi Suara yang dilakukan KPU Tanggamus sejak dua hari terakhir, didapatkan data bahwa pada form C Hasil PPS Partai Golkar di Kecamatan Bulok hanya mendapatkan 1082 suara.

Pasca perhitungan ulang sorotan publik mencuat sebab terdapat selisih 2209 suara yang dialihkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di wilayah tersebut.

Informasi kekinian atas ulahnya mencoreng Demokrasi dan diduga melakukan pelanggaran Pemilu, Ketua PPK Bulok dikabarkan telah diperiksa Gakkumdu Pemilu 2024 Tanggamus.

Kendati demikian, Za’imna selaku Komisioner KPU Tanggamus saat dimintai keterangan melimpahkan hal tersebut kepada Bawaslu Tanggamus.

“Kalau untuk permasalahan lebih tepatnya nanti tanyakan ke pihak Bawaslu,” kata dia saat dihubungi via Whatsapp.

Namun sayang, hingg saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus sendiri belum memberikan statment terkait dugaan tersebut kepada pihak media.

Sementara itu berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, pihaknya belum mengamankan PPK Bulok, sebab diduga masih merupakan ranah Gakkumdu Pemilu 2024.

“Belum ada (penangkapan PPK),” kata Kasat saat dikonfrmasi. (Syamsul Kheir)

Artikel ini telah dibaca 2,176 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dikabarkan Truk Muat Sapi Rem Blong Seret Minibus di Pelabuhan Bakauheni, Toyota Calya Plat B 1595 FIL Ringsek

9 January 2025 - 23:41 WIB

Kebakaran Hebat Landa Way Kanan, Satu Rumah Hangus, Kerugian Capai Rp 400 Juta

9 January 2025 - 22:53 WIB

Ketua Granat Tanggamus Agus Ciek Minta Tim Junjung Sportifitas pada Berkompetisi di Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad

9 January 2025 - 22:42 WIB

Diikuti Puluhan Tim, Turnamen Sepakbola Karang Taruna Tekad Diapresiasi Kepala Pekon Tuti Arifin

9 January 2025 - 22:32 WIB

Hadirkan Dua Tersangka, Kapolres Lampung Tengah Beberkan Penangkapan Dua Begal Sadis

9 January 2025 - 22:26 WIB

Mayat Pria Diduga ODGJ Ditemukan di Saluran Irigasi Lampung Timur

9 January 2025 - 22:17 WIB

Trending di Lampung