Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Lampung

Dua Pelaku Curanmor asal Wonosobo Tanggamus Dibekuk Polsek Sukoharjo Pringsewu

badge-check


					Kedua Tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua Tersangka saat akan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sukoharjo, Pringsewu. Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Sukoharjo Pringsewu menangkap dua pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus inisial SI (27) warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41) warga Pekon Balak atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).

Keduanya ditangkap, di rumah masing-masing pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul satu dini hari, setelah hampir satu bulan aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah mereka.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S.

“Korban bernama Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo,”bkata Iptu Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 15 Maret 2024.

Kapolsek menyebut, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur.

“Kami juga masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukoharjo,” ujarnya.

Ditambahkannya, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di kantor Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” tandasnya. (Samuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal