Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polsek Sukoharjo Pringsewu menangkap dua pria asal Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus inisial SI (27) warga Pekon Tanjung Kurung, dan HG (41) warga Pekon Balak atas persangkaan pencurian sepeda motor (Curanmor).
Keduanya ditangkap, di rumah masing-masing pada Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul satu dini hari, setelah hampir satu bulan aparat kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah terjadi di wilayah mereka.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y12S yang merupakan hasil dari kejahatan tersebut.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Riyadi, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2927 UO dan satu unit handphone merek Vivo Y12S.
“Korban bernama Suwanto (50), warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo,”bkata Iptu Riyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Sabtu 15 Maret 2024.
Kapolsek menyebut, pencurian tersebut terjadi di rumah korban pada Minggu, 25 Februari 2024, sekitar pukul 08.30 pagi ketika korban sedang tertidur.
“Kami juga masih terus menyelidiki kasus ini dan berharap bisa mengungkap sejumlah kasus lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukoharjo,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah ditahan di kantor Polsek Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.” tandasnya. (Samuel)