Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 19 Mar 2024 15:55 WIB ·

Ko Aan, Pria Gaek Resedivis Narkoba Kembali Ditangkap saat Pesta Sabu di Rumah Kos Pringsewu Bersama Temannya


 Ko Aan dan rekannya sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 19 Maret 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu. Perbesar

Ko Aan dan rekannya sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 19 Maret 2024. Foto : Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 52 tahun berinisial SY, juga dikenal sebagai Ko Aan (52) warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu dan inisil AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran.

Ko Aan residivis karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus narkotika bersama temannya, ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah kos di Jalan Bakung Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung.

Meski sempat terjadi aksi kejar-kejaran setelah pelaku AA kabur, namun polisi berhasil membekuknya sekitar 300 meter dari rumah kos yang dipakai mereka nyabu.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 pukul 23.00 WIB ketika sedang melakukan pesta sabu.

“Awalnya pelaku AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi 2 meter. Namun tetelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA berhasil ditangkap sekitar 300 meter dari lokasi penggerebekan,” kata Yudi Raymond, Selasa 19 Maret 2024.

Kasat menambahkan, dalam proses penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kos, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis sabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah tahan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, selain itu terus mendalami dan mengembangkan kasus narkotika tersebut

“Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 853 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung