Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 22 Mar 2024 17:47 WIB ·

Dua Pencuri Motor Milik Pekon di BNS Tanggamus Dibekuk Polisi


 Kolase foto kedua tersangka usai ditangkap dan barang bukti yang diamankan tim gabungan, Kamis 21 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Kolase foto kedua tersangka usai ditangkap dan barang bukti yang diamankan tim gabungan, Kamis 21 Maret 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap dua tersangka, inisial SY alias S (24) dan SS (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor yang telah meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan Sulhan Effendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024.

Kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis Honda CRF dengan nomor polisi BE 2783 ZG warna hitam, terjadi di Lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan, pada Kamis, 21 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB, kedua tersangka berhasil diamankan di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman dalam keterangan tertulis, Jumat 22 Maret 2024.

Lanjutnya, saat penangkapan, polisi juga menyita 2 bilah senjata tajam serta 1 set kunci leter “T” dari kedua tersangka.

Dalam keterangannya, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Mereka juga mengakui bahwa ada satu pelaku lainnya, dengan inisial Y, yang turut serta dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran oleh tim gabungan,” ujarnya.

Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula bahwa kendaraan milik pelapor diparkir di teras rumahnya sebelum kemudian hilang saat pelapor hendak pulang ke rumahnya yang terletak di Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp40 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus pada 31 Januari 2024 untuk ditindaklanjuti secara hukum,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, hingga saat ini Tim Gabungan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap tersangka yang masih buron dan mengungkap seluruh jaringan kejahatan terkait.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 1,139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung