Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 24 Mar 2024 12:12 WIB ·

Bandar Narkoba di Menggala Kota Dibekuk Polisi, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN


 Bandar Narkoba di Menggala Kota Dibekuk Polisi, AKP Indik: Merupakan Salah Satu KBN Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, membekuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual saat sedang berada di rumahnya.

Bandar narkoba yang dibekuk tersebut seorang pria berinisial FH (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Kamis (21/03/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami membekuk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang berperan sebagai bandar atau penjual. Ia dibekuk saat sedang berada di rumahnya di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (24/03/2024).

Dari tangan bandar narkoba ini, lanjut AKP Indik, petugasnya mengamankan barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4 gram, 3 bungkus plastik klip sedang kosong, tabung pipa kaca pyrex yang masih berisikan narkoba jenis sabu, plastik klip sedang berisikan beberapa plastik klip kecil kosong, kotak plastik warna hitam, handphone (HP) merek Oppo A55 warna biru, dan uang tunai sebanyak Rp 150 ribu.

“Penangkapan bandar narkoba ini, sebagai bentuk keseriusan dari Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya. Untuk diketahui bahwa di Kelurahan Menggala Kota merupakan salah satu dari lima Kampung Bebas Dari Narkoba (KBN) yang sudah launching pada Rabu (13/03/2024) lalu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menerangkan, penangkap terhadap bandar narkoba yang ada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota merupakan hasil penyeledikan yang dilakukan oleh petugasnya. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah warga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dibekuk seorang bandar yang juga merupakan pemilik rumah, serta diamankan BB berupa narkoba jenis sabu dari hasil penggeledahan di dalam rumah,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Indik menambahkan, bandar narkoba yang sudah dibekuk oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, serta akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Gelorakan Pangan Murah, Polsek Semaka Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium di Dua Titik

21 August 2025 - 00:50 WIB

Polsek Pematangsawa Tanggamus Salurkan 500 Kg Beras Premium Lewat Gerakan Pangan Murah

21 August 2025 - 00:45 WIB

Polsek Kota Agung Tangamus Gelar Gerakan Pangan Murah Beras SPHP Dijual Harga Rp11.500/Kg

21 August 2025 - 00:42 WIB

Karnaval Budaya Penuh Kreasi Kelurahan Pasar Madang Tanggamus, Angkat Semangat Budaya dan Persatuan

21 August 2025 - 00:38 WIB

Ini Menu Perdana dan Data 15 Sekolah Penyaluran MBG di SPPG Kota Batu Kota Agung Tanggamus

21 August 2025 - 00:34 WIB

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Police Goes To School, Berikut Lokasi dan Tujuan Utamanya

20 August 2025 - 21:13 WIB

Trending di Lampung