Prioritastv.com, Jakarta – Staf honorer bagian keuangan Sekretariat DPRD Tanggamus RY(31) dianiaya oleh rekan kerjanya sendiri inisial RS (35), staf honorer pendamping komisi Sekretariat DPRD Tanggamus. Peristiwa ini terjadi di dalam kamar nomor 1113 lantai 11 Hotel Jayakarta Tower, Tamansari Jakarta Barat, tadi malam Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan keterangan RY, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang bersama rekannya DAS (27) di dalam kamar merapikan pakaian, kemudian datang pelaku RS (35) bersama seorang rekannya DA (35).
Rekan pelaku yaitu DA (35), mengajak temannya DAS (27) keluar kamar, kemudian pelaku RS (35) langsung mendorong hingga korban terjatuh.
“Disaat saya terjatuh kemudian pelaku langsung menduduki tubuh saya sambil melakukan penyerangan dengan cara memukul bagian wajah korban berkali-kali,” kata RY usai melapor ke Polsek Tamansari, Jakarta Barat.
Atas kejadian tersebut korban RY mengalami luka lebam dan memar di pelipis kiri, bola mata kiri lebam, leher memar, siku tangan kanan luka lecet dan sejumlah luka cakaran di wajahnya.
“Saya sudah melapor dengan disertai Hasil Visum et Refertum dari RS. Husada Tamansari,” ujarnya.
RY menjelaskan, sebelum terjadinya penyerangan ini, beberapa hari yang lalu memang dirinya dengan pelaku sempat terjadi selisih faham, terkait permasalahan di kantornya bekerja.
Pelaku diduga mengadu domba atasan korban, kemudian terjadilah selisih faham antara keduanya.
“Secara kebetulan pada saat ini pelaku dan saya sedang mendampingi anggota DPRD Tanggamus melaksanakan kunjungan kerja di Jakarta,” jelasnya.
Ditambahkannya, pelaku mengetahui jika dirinya berada di kamar dan hotel tempatnya menginap, sehingga pelaku mendatanginya dan melakukan penyerangan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak Polsek Tamansari, laporan korban telah diterima sesuai LP/B/57/III/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Polsek Metro Tamansari/Polres Metro Jakarta Barat/Polda Metro Jaya.
“Perkara Penganiayaan, Pasal 351,” tulis tanda bukti laporan korban. (Ubay)