Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Laporan terkait dugaan perubahan rekapitulasi suara di PPK Bulok pada Pemilu 2024 telah diteruskan ke Polres Tanggamus oleh Bawaslu Tanggamus. Laporan ini menyusul laporan dari beberapa saksi calon legislatif yang merasa dirugikan atas dugaan penggelembungan suara.
Wedi Yansyah, Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus Lampung mengkonfirmasi bahwa laporan terhadap PPK Bulok telah diteruskan ke Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Laporan terhadap PPK Bulok sudah diteruskan ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses penyidikan bang,” kata Wedi melalui chat WhatsApp, Rabu 27 Maret 2024.
Surat resmi dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus kepada saksi menyatakan bahwa laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang disampaikan oleh pelapor telah diteruskan kepada Kepolisian Resor Tanggamus pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 08.00 WIB.
Surat tersebut menyatakan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana Pemilu dan akan diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian.
Kasus ini menyoroti potensi pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Bulok dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 14 Februari 2024, lalu atas dugaan pemindahan suara kepada calon legislatif tertentu, yang diduga melibatkan oknum PPK Bulok.
Masyarakat berharap agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan pemindahan suara di PPK Bulok Tanggamus. Langkah ini dianggap penting dalam memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Tanggamus. (Syamsul Kheir)