Menu

Mode Gelap
 

Advertorial · 29 Mar 2024 15:55 WIB ·

Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus Angkat Bicara dan Tegaskan Eksistensi Demi Pekon


 Sekretaris DPC Apdesi Tanggamus, Sumadi bersama dengan Pengurus DPD Apdesi Lampung dan Ketua Desa Bersatu Asri Anas, Kamis 28 Nopember 2024. Foto : Istimewa. Perbesar

Sekretaris DPC Apdesi Tanggamus, Sumadi bersama dengan Pengurus DPD Apdesi Lampung dan Ketua Desa Bersatu Asri Anas, Kamis 28 Nopember 2024. Foto : Istimewa.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus, melalui Sumadi selaku Sekretaris mengungkapkan kegembiraannya terkait dengan disahkannya revisi kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menurut Sumadi, pencapaian ini tidak hanya datang begitu saja, melainkan hasil dari perjuangan luar biasa yang dilakukan oleh berbagai lembaga dan organisasi di tingkat desa, termasuk Desa Bersatu yang tergabung dalam DPC Apdesi.

Sumadi menyebut, salah satu tokoh utama dalam perjuangan tersebut adalah Surta Wijaya, pemimpin DPP Apdesi yang mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.

Dalam wawancara ekslusif dengan Media Prioritastv.com, Sumadi menjelaskan bahwa anggota Apdesi dari berbagai daerah di Indonesia, termasuk Tanggamus, telah melakukan beberapa kunjungan ke Jakarta untuk melakukan aksi tuntutan kepada DPR RI dan pemerintah agar segera mengesahkan revisi undang-undang desa ini.

“DPC Apdesi Tanggamus tidak hanya berbicara, tetapi juga melakukan tindakan nyata untuk kepentingan kepala pekon dan pemerintahan pekon beserta perangkatnya,” ungkap Sumadi.

Sumadi juga menyampaikan rasa syukur atas hasil dari kerja keras seluruh anggota organisasi Desa Bersatu yang dipimpin oleh Asri Anas, yang akhirnya membuahkan hasil pada hari ini dengan disahkannya revisi Undang-Undang Desa oleh DPR RI.

Sumadi juga menegaskan bahwa ada pihak-pihak yang meragukan keberadaan organisasi mereka, khususnya DPC Apdesi Tanggamus yang dipimpin oleh Surta Wijaya di DPP, serta DPD Provinsi Lampung yang dikepalai oleh Hijrah Saputra. Namun, Sumadi menilai bahwa disahkannya revisi undang-undang tersebut adalah bukti yang sangat kuat bahwa organisasi mereka diakui dan sah oleh pemerintah, termasuk Presiden dan kementerian-kementerian terkait.

“DPR RI, DPD, dan pemerintah mengakui keberadaan kami serta mendengarkan dan mengabulkan usulan dan tuntutan kami,” tegas Sumadi.

Dengan disahkannya revisi undang-undang Desa tersebut, Sumadi meyakinkan bahwa Apdesi pimpinan Surta Wijaya adalah organisasi yang berjuang untuk melindungi hak-hak kepala desa, perangkat desa, dan PPD, serta semua unsur yang ada di desa.

“Teruslah semangat, kami sampaikan salam, dan jangan kendur. Mari bersama-sama berbuat untuk kebaikan desa di Indonesia,” pungkas Sumadi dengan semangat. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 388 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keluarga Diduga Pelaku Perundungan di Pringsewu Sampaikan Klarifikasi, Ini Alasan Terjadinya Peristiwa Tersebut

20 April 2025 - 01:19 WIB

Polisi Dalami Kasus Perundungan Remaja di Pringsewu yang Viral di Medsos

20 April 2025 - 00:04 WIB

Viral! Video Perundungan Remaja di Pringsewu Lampung, Korban Dipaksa Sujud dan Ditendang

19 April 2025 - 23:22 WIB

KRL Tabrak Mobil di Pelintasan Rel Kota Bogor, Grand Livina Terseret 30 Meter

19 April 2025 - 22:43 WIB

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Trending di Lampung