Prioritastv.com, Terbanggi Besar – Lampung Tengah, Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Korban curas tersebut bernama Yonni Soenarmo (48) warga Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabuan Lampung Tengah.
Ia mengalami nasib nahas saat akan menjemput kerabatnya yang tiba di pool bus di Yukumjaya Terbanggi Besar pada pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mengatakan, kronologis peristiwa curas tersebut bermula ketika korban hendak pulang menuju kediamannya menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Saat diperjalanan korban dikejar oleh dua orang yang tidak dikenalnya mengendarai motor honda beat warna hitam.
Lalu korban dikejar dan dipepet oleh dua orang pelaku dan merampas kontak motor milik korban. Korban yang mempertahankan kendaraannya sempat memberikan perlawanan terhadap dua orang pelaku namun dua pelaku tersebut mengeluarkan sajam dan mengancam korban.
“Korban yang sempat melawan mengalami luka akibat senjata tajam dari pelaku,” kata Kompol Edi Qorinas kepada Prioritastv.com, Rabu 17 April 2024.
Edi Qorinas menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara membuntuti korbannya dan mempepet kendaraan yang dikendarai oleh korban sehingga korban terpojok dan mengancam serta merampas kendaraannya.
“Akhirnya, kedua pelaku berhasil merampas motor, beserta kontak dan STNK, lalu kabur meninggalkan korban,” ujarnya.
Atas peristiwa yang dialaminya tersebut, korbanpin melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar di Backup Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil mengidentifikasi keberadaan salah seorang pelaku.
“Seorang pelaku curas berhasil kami amankan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam,” terangnya.
Untuk satu orang rekan pelaku petugas sudah mengantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti sepeda motor hasil curian dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna perkembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365, junto 55 atau 480 KUHPidana,” pungkasnya. (Asrul)kapo..