Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tiga terdakwa perkara penggelembungan suara pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat yakni Andreas Dasilfa Iswari, Jitur dan Sukur akhirnya divonis 8 bulan penjara.
Berdasarkan penelusuran pada informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Kota Agung, ketiga terdakwa terdaftar dalam nomor perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kot, Jumat tanggal 5 April 2024.
Vonis 8 bulan penjara kepada 3 terdakwa tersebut juga disampaikan oleh Andina Naferda, S.H. selaku Humas PN Kota Agung yang menyebutkan bahwa selain vonis 8 bulan mereka juga diwajibkan membayar denda Rp4juta.
“Putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp4 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dipenuhi maka diganti dengan denda kurungan selama 2 bulan,” kata Andina kepada Media Prioritastv.com, Rabu 24 April 2024.
Ia menjelaskan, putusan vonis dilakukan kemarin Selasa, 23 April 2024 dengan majelis hakim Eva Susiana, S.H., M.H., Murdian, S.H., Zaki, S.H., M.H., dimana amar putusan tersebut menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Hingga hari ini, para terdakwa belum ditahan karena masih dalam masa fikir-fikir, JPU mengajukan fikir-fikir dengan masa 3 hari dimulai tanggal 23 sampai 26 April 2024.
“Jika hingga tanggal 26 April 2024 tidak ada upaya hukum, maka jaksa dapat melakukan eksekusi, melakukan penahanan kepada terdakwa,” tandasnya.
Diketahui, kasus pemindahan suara atau penggelembungan suara di PPK Bulok Tanggamus terungkap pada saat Pleno KPU Tanggamus tingkat Kabupaten.
Hal itu menjadi perhatian serius bagi Gakkumdu Pemilu 2024, karena keterlibatan beberapa pihak dalam proses pemilihan dapat memengaruhi integritas dan keabsahan hasil Pemilu.
Hasil pemeriksaan diketahui, bahwa ketiga tersangka ini memberikan alasan yang bervariasi saat dimintai keterangan terkait kasus penggelembungan suara Pemilu 2024.
Salah satu tersangka awalnya mengaku kepada tim Gakkumdu bahwa dirinya menerima intimidasi hingga melakukan tindakan tersebut.
Ketua PPK Bulok memberikan instruksi kepada dua Ketua PPS untuk mengubah hasil suara. Hasil suara yang diubah tersebut kemudian dilimpahkan kepada salah satu Calon Legislatif (Caleg) yang berada di Dapil tersebut. (Syamsul Kheir)