Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 10 May 2024 15:55 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ungkap TO Sikat Krakatau 2024, Kompol Harahap: BB HP Merek Ternama


 Polsek Banjar Agung Ungkap TO Sikat Krakatau 2024, Kompol Harahap: BB HP Merek Ternama Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2024 diringkus petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, di sebuah rumah kontrakan.

Para pelaku yang diringkus tersebut yakni berinisial RL als PA (34), berprofesi buruh, dan PI (23), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“Hari Selasa (07/05/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami meringkus dua pelaku curat yang menjadi TO Sikat Krakatau 2024. Mereka diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (10/05/2024).

Lanjutnya, dalam kasus curat ini petugas kami mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Iphone 11 warna hitam dari tangan pelaku, dan tiga buah kotak HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12 dari korban bernama Nur Alfatih Muis (23), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, tindak pidana curat yang dialaminya tersebut terjadi hari Minggu (07/01/2024), sekitar pukul 02.50 WIB, di dalam rumahnya yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat kejadian korban sedang lelap tertidur di dalam kamarnya.

Korban baru mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian saat ibu kandungnya membangunkan korban karena hendak berangkat ke pasar, dan menyuruh korban untuk mengecek tiga unit HP miliknya yakni HP merek Iphone 11, Oppo A5, serta Vivo Y12. Ternyata ketiga HP milik korban yang berada di tempat tidur telah hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas kami, diketahui modus operandi pelaku melakukan aksinya yakni membuka pintu dapur bagian belakang saat korban sedang tertidur lelap, lalu masuk ke dalam rumah dan mengambil tiga unit HP milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 13 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News