Prioritastv.com, Tulang Bawang, Lampung – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melarikan diri ke Jakarta Selatan.
Penangkapan kedua pelaku tersebut merupakan Target Operasi Sikat Krakatau 2024 yang melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Dente Teladas.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni yakni WS (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, dan RN (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Berundung, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati kedua pelaku berada di di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
“Keduanya berhasil kami tangkap didaerah yang berbeda, RN ditangkap saat sedang berada di daerah Kebayoran Baru sedangkan WS ditangkap di sebuah rumah kontrakan di daerah Kebayoran Lama,” kata Iptu Zulian dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, 16 Mei 2024.
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku berupa 5 (lima) unit daun pintu yang merupakan milik PT Central Pertiwi Bahari (CPB), Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
“Para pelaku ini, mencuri daun pintu milik PT CPB sebanyak 28 (dua puluh delapan) unit, yang merupakan daun pintu mess karyawan dan mess housing yang ada di Kampung Bratasena Adiwarna, sehingga mengakibatkan kerugian yang ditaksir sebesar Rp 19,6 juta,” papar perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari pihak PT CPB, aksi pencurian daun pintu yang dilakukan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (19/03/2024), sekitar pukul 09.00 WIB, di mess karyawan dan mess housing yang kondisinya sudah kosong karena tidak ada penghuninya.
“Kejadian pencurian ini awalnya diketahui oleh Satpam PT CPB yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin untuk mengecek kondisi dari aset perusahaan. Mess karyawan dan mess housing sudah tidak ada penghuninya akibat pengurangan karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelasnya.
Zulian menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku berikut barang bukti ditahan di Polres Tulang Bawang.
“Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul)