Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 May 2024 21:03 WIB ·

Maling di Pringsewu, Dua Warga Talang Padang Tanggamus Diamuk Massa


 Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Kedua Pelaku saat Dievakuasi Kepolisian ke Polsek Gading Rejo, Jumat 17 Mei 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dipergoki mencuri mesin pres genteng di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, dua orang asal Kecamatan Talang Padang, Tanggamus nyaris babak belur dihajar warga, Jumat 17 Mei 2024, siang.

Beruntung kedua pelaku inisial MH (30) dan FH alias Iyan (29) segera diselamatkan ke dalam rumah warga sehingga tidak terus menjadi bulan-bulanan warga yang kesal atas kasus pencurian itu.

Aksi evakuasi kedua pelaku oleh aparat kepolsian juga terbilang tidak mulus, pasalnya sebagian warga yang kesal dengan aksi keduanya masih berupaya menghalangi dan hendak menghakimi pelaku.

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mengatakan, kedua pelaku diamankan warga dan polisi usai kedapatan mencuri alat pres genteng milik Isbiyanto (42) pada pukul 12.30 WIB.

Sebelum dicuri alat pencetak genteng seharga Rp.5 juta tersebut disimpan di dalam gudang di samping rumah korban yang berada di Pekon Bulukarto.

Terungkapnya aksi pencurian ini, setelah seorang warga memergoki kedua pelaku yang sedang menyeret karung berisi alat pres genteng kearah belakang rumah korban.

“Merasa curiga warga tersebut kemudian mendekati kedua pria tidak dikenal tersebut namun keduanya malah berlari dan meninggalkan karung yang dibawanya,” kata Hasbulloh.

Setelah mengecek isi karung yang ditinggalkan ternyata alat pres genteng lalu warga tersebut berinisiatif mengejar dan meneriaki kedua pelaku sebagai maling.

“Warga lain yang mendengar kemudian ikut mengejar kedua pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang hasil mencuri tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Setelah diperiksa kesehatannya, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di polsek Gadingrejo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman kurungan tujuh tahun penjara.” (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 507 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung