Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 May 2024 18:29 WIB ·

Bak Film Aksi, Bandar Narkoba Pringsewu Sembunyi di Eceng Gondok


 NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu Perbesar

NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 38 tahuh inisial NG, warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu atas dugaan kepemilikan 10 paket sabu siap edar pada dinihari tadi Sabtu, 18 Mei 2024.

Tersangka NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa, ia diduga merupakan bandar sabu yang sangat meresahkan.

Meski saat penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang, namun ia akhirnya terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan eceng gondok.

Setelah puluhan menit mencari akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku NG saat dirinya bersembunyi dibawah tumpukan Enceng gondok belakang rumahnya.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, pelaku ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah NG sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Dalam proses penggeledahan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel.

“Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG, selain itu uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” kata Andri Novrialdi.

Andri menyebut, NG merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan uniknya saat penangkapan, NG sempat sembunyi di tumbuhan eceng gondok kolam belakang rumahnya.

“Meski sembunyi, kami berhasil menemukannya,” tegasnya.

Saat ini, pelaku NG beserta barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 769 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung