Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 May 2024 18:29 WIB ·

Bak Film Aksi, Bandar Narkoba Pringsewu Sembunyi di Eceng Gondok


 NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu Perbesar

NG Bandar Sabu Berikut Barang Bukti Sabu, Timbangan Digital dan Uang Tunai saat Diamankan di Polres Pringsewu. Foto : Humas Polres Pringsewu

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 38 tahuh inisial NG, warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu atas dugaan kepemilikan 10 paket sabu siap edar pada dinihari tadi Sabtu, 18 Mei 2024.

Tersangka NG merupakan residivis kambuhan yang sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus serupa, ia diduga merupakan bandar sabu yang sangat meresahkan.

Meski saat penggerebekan NG berupaya kabur melalui pintu belakang, namun ia akhirnya terjun dan bersembunyi di kolam ikan yang dipenuhi tumbuhan eceng gondok.

Setelah puluhan menit mencari akhirnya polisi berhasil menemukan pelaku NG saat dirinya bersembunyi dibawah tumpukan Enceng gondok belakang rumahnya.

Kasat Narkoba Iptu Andri Novrialdi menjelaskan, pelaku ditangkap atas penyelidikan informasi masyarakat bahwa di rumah NG sering dijadikan tempat transaksi sabu.

Dalam proses penggeledahan, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 10 paket sabu siap edar, timbangan digital dan ponsel.

“Barang tersebut ditemukan dikamar dan diakui milik NG, selain itu uang tunai sebesar Rp150 ribu yang didapat dari hasil berjualan sabu,” kata Andri Novrialdi.

Andri menyebut, NG merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan uniknya saat penangkapan, NG sempat sembunyi di tumbuhan eceng gondok kolam belakang rumahnya.

“Meski sembunyi, kami berhasil menemukannya,” tegasnya.

Saat ini, pelaku NG beserta barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu untuk kepentingan proses penyidikan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, NG terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Davit Segara)

Artikel ini telah dibaca 788 kali

Baca Lainnya

Warga Way Kanan Temukan Granat di Lahan Kosong, Polisi dan Brimob Langsung Bertindak

1 December 2024 - 11:48 WIB

Kapolres Tulang Bawang Monitoring Kedatangan Surat Suara Dari PPK Ke KPU, Ini Tujuannya

1 December 2024 - 04:51 WIB

Viral Video Anggota Cukur Plontos, Polres Pringsewu Tegaskan Komitmen Netralitas dalam Pilkada

1 December 2024 - 03:11 WIB

Aksi Heroik Aipda Deni Tangkap DPO Curanmor Bandar Lampung di Tengah Perjalanan Rayakan Ulang Tahun

1 December 2024 - 00:02 WIB

Sempat Makan Ayam, Detik-Detik Ular Sanca 5 Meter Masuki Rumah Warga di Kota Agung Tanggamus Berhasil Ditangkap Damkar

30 November 2024 - 21:29 WIB

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Trending di Lampung