Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana narkotika, yang terdiri dari seorang bandar dan tiga pengguna aktif sabu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Andri Novrialdi, menjelaskan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut bermula dari penggerebekan di sejumlah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Utara yang diduga menjadi tempat pesta sabu.
“Tiga pemuda yang tengah berpesta sabu kami amankan di salah satu rumah kos yang berada di Pringsewu Utara,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Sabtu 18 Mei 2024.
Ketiga pemuda yang diamankan adalah FP (33) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran, sebagai penghuni rumah kos; AS (35) warga Kelurahan Pringsewu Selatan; dan CSA (33) warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah plastik klip bekas pakai, alat hisap, dan tiga unit ponsel.
Kepada petugas ketiga pemuda tersebut mengaku baru selesai berpesta sabu.
Dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan. Dua jam kemudian, mereka berhasil menangkap satu pelaku lainnya yang berperan sebagai bandar sekaligus pemasok sabu kepada ketiga pemuda yang diamankan sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba, saat hendak ditangkap dirumahnya di Pekon margkaya, NG (38) sempat berupaya kabur dengan menceburkan diri ke kolam ikan dibelakang rumahnya. namun berkat kegigihan anggotanya, bandar sabu tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan.
“Dalam proses penggeledehan, dari tangan bandar sabu ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 10 paket sabu siap edar dengan berat 4,58 gram, satu buah timbangan digital, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Kasat menyebut, keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya keempat pelaku tersebut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tandasnya. (Asrul)