Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 18 May 2024 11:46 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar


 Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Narkoba dan Amankan Puluhan Bungkus Sabu Siap Edar Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba dan mengamankan puluh bungkus plastik yang berisi sabu siap edar. Bandar narkoba yang diringkus tersebut seorang pemuda berinisial SI (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami meringkus seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis sabu. Ia diringkus saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (18/05/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari bandar narkoba tersebut yakni 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,90 (lima koma sembilan puluh) gram, plastik klip kecil berisi narkoba jenis extacy, dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S.

“Penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata dari Polres Tulang Bawang serta jajarannya yang menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui gerakan gasak narkoba,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasatres Narkoba menjelaskan, pengungkapan terhadap bandar narkoba yang dilakukan oleh petugasnya merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tungga Jaya yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah kontrakan diringkus seorang bandar narkoba, serta turut diamankan puluh bungkus plastik klip berisi sabu siap edar,” jelas Alumni Akpol 2013.

AKP Indik menambahkan, bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuhnya. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

Baca Lainnya

Tanggapi Laporan Mantan Camat Kota Agung Timur ke Kejati, Sekda Tanggamus Sebut Sanksi Berdasarkan Prosedur Resmi dan Hasil Sidak Bupati

16 June 2025 - 19:20 WIB

Resmi Dibuka, Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Inspektorat dan Kejari Tanggamus Bergerak, Grib Jaya Ikut Monitor, Pekon Gunung Tiga Jadi Fokus Investigasi

16 June 2025 - 13:09 WIB

Trending di News