Prioritastv.com, Lampung Barat – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, Pemkab Lampung Barat kehilangan PAD dengan jumlah lebih dari setengah miliar rupiah di tahun 2024.
Kabid Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bapenda Lampung Barat Jumidi mengatakan, Pemkab Lampung Barat menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bidang listrik setiap bulan sekitar Rp 600 juta.
“Jumlahnya bisa naik turun, tapi rata-rata berkisar Rp 600 juta per bulan,” kata Jumidi mewakili Plt Kepala Bapenda Lampung Barat Wasisno Sembiring, Rabu (30/5/2024).
Ia menyampaikan, hilangnya PAD Lampung Barat dari PBJT senilai lebih dari Rp 600 juta ini terkendala oleh keterlambatan pengesahan peraturan daerah (perda).
“Jadi, di bulan Januari itu kita gak dibayar karena terkendala perda yang belum jadi,” terang Jumidi.
“Karena waktu itu lambat di evaluasi kementerian,” sambungnya.
Keterlambatan pengesahan perda itu membuat PAD Lampung Barat dari PBJT tersebut di bulan Januari secara otomatis lenyap.
Jumidi menceritakan, perda tersebut sebenarnya telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung Barat pada September 2023 lalu.
Sayangnya, lambatnya proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat perda tersebut terlambat untuk disahkan.
Hal ini berdampak pada PAD senilai Rp 600 juta lebih itu tak dapat diklaim.
“Ya sudah gak bisa (diklaim). Karena kan semua pembayaran pajak segala macam harus ada dasar,” ujar Jumidi.
“Sementara, perda kita baru disahkan Februari 2024,” lanjut dia.
Jumidi juga menyampaikan, untuk PAD Lampung Barat dari PBJT pada 2023 sebesar Rp 7.653.132.882.
Sementara untuk tahun 2024, Rp 2,6 miliar lebih.
Angka tersebut terhitung sejak Februari hingga Mei 2024.
Kerugian yang dialami Pemkab Lampung Barat sekitar Rp 600 juta tersebut juga berkenaan dengan ditetapkannya peraturan baru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Karena kan di UU Nomor 1 Tahun 2022 itu menyebutkan, semua perda untuk pemungutan pajak dan retribusi sudah harus disahkan tanggal 5 Januari 2024,” jelasnya.
“Apabila pemda sampai dengan tanggal tersebut belum mengesahkan perda, maka pemungutan itu tidak diperkenankan,” terus Jumidi.
Ia menambahkan, paling lambat dua tahun setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 itu, pemda sudah harus menyusun perda.
Selain melewati proses evaluasi perda dari Kemendagri, lanjut Jumidi, pihaknya juga harus melewati proses evaluasi dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Lampung.
“Jadi tahapannya itu dari Pemkab Lampung Barat, ke Gubernur Lampung, baru diajukan ke Pemerintah Pusat, terus balik lagi ke Gubernur Lampung, dan Pemkab Lampung Barat,” paparnya.
“Evaluasinya itu baru keluar pada 30 Januari 2024,” imbuh dia.
Bukan hanya Lampung Barat, keterlambatan pengesahan perda ini juga dialami hampir semua kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, kecuali Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Sebelum diterapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, Jumidi menjelaskan, dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi di tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Lampung Barat masih menggunakan perda yang lama.
“Karena di undang-undangnya sudah ditentukan, pemerintah daerah harus menggunakan perda baru. Kalau sebelum-sebelumnya, kita masih memakai perda lama, perda tahun 2011,” jelas dia.
“Maka, saat ini perda lama udah dianggap gak sah,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat Okmal membenarkan lenyapnya PAD lebih dari setengah miliar pada Januari 2024 itu.
Senada dengan Jumidi, Okmal menyebut, setengah miliar rupiah itu tak jua diterima lantaran perda sebagai dasar hukum penerimaan PAD tersebut terlambat disahkan.
Ia mengklaim, pihaknya sudah lebih awal mengajukan ranperda mengenai pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Bahkan, ranperda tersebut amat didukung DPRD Lampung Barat.
Sayangnya, sistem birokrasi yang berbelit-belit dengan mengharuskan melewati proses evaluasi gubernur dan kementrian, pengesahan perda jadi terlambat.
”Sudah berusaha Dinda, tapi birokrasi harus ke provinsi dan Kemendagri,” ujarnya.
Sebagai informasi, Bapenda Lampung Barat baru terbentuk pada Februari 2024 lalu.
Sebelum itu, kewenangan pemungutan pendapatan daerah masih di bawah BPKAD yang dikepalai Okmal. (Kamto Winendra)