Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 May 2024 13:49 WIB ·

Cabuli Bocah SD Dirumahnya, Seorang Kakek 66 Tahun Warga Sumberejo Tanggamus Diringkus Polisi


 Kakek 66 Tahun Warga Sumberejo Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur saat Digelandang ke Mapolres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kakek 66 Tahun Warga Sumberejo Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur saat Digelandang ke Mapolres Tanggamus. Foto: Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap pencabulan terhadap anak dibawah umur berdasarkan laporan tanggal 21 Mei 2024, yang dilaporkan ayah korban SR (48) warga Kecamatan Sumberejo.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K, SIK mengungkapkan, tersangka yang berhasil ditangkap inisial BN (66), petani warga Kecamatan Sumberejo.

“Tersangka BN ditangkap kemarin Kamis, tanggal 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi., Jumat, 31 Mei 2024.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat, tanggal 17 Mei 2024 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo Kabupaten Tanggamus, telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar

“Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah di setubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan mengiming-imingi korban dengan uang saat korban bermain di depan rumah tersangka.

“Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku BN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumanmaksimal hingga 15 tahun penjara,” tandasnya. (AsrulAriski)

Artikel ini telah dibaca 1,946 kali

Baca Lainnya

Katim Relawan Jalan Lurus Ajak Masyarakat Tanggamus Pilih Paslon Hi Saleh Asnawi dan Agus Suranto

24 October 2024 - 21:43 WIB

Prospek Budidaya Anggur di Pringsewu : Potensi Luas untuk Agrowisata dan Konsumsi

24 October 2024 - 20:09 WIB

Polda Lampung Gelar Pembinaan Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme-Intoleransi

24 October 2024 - 19:49 WIB

Paslon Pilkada 2024 Belum Ajukan Kampanye Terbuka, Masih Fokus pada Pertemuan Terbatas

24 October 2024 - 17:04 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Penyerahan Jabatan Kabag SDM dan Sertijab Tiga Kapolsek

24 October 2024 - 16:08 WIB

Diikuti 32 Tim, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 di Kecamatan Pugung

24 October 2024 - 12:18 WIB

Trending di Lampung