Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor dan Handphone berinisial SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.
SB disangka melakukan pencurian motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Pringsewu Iptu Riyadi mengatakan SB ditangkap saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Sumber Jaya, Lampung Barat.
“Pelaku SB ditangkap pada Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Riyadi, Sabtu 2 Juni 2024.
Riyadi menjelaskan, kronologis pencurian pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi pencurian ini diketahui korban saat terbangun pada pukul 02.30 Wib dan melihat motor yang diparkir dirumah tengah dan dua unit HP di meja kamar sudah raib.
Menurut Riyadi, dalam proses penangkapan dari tangan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang belum dapat di jual.
Selain HP korban, dari tangan Pelaku Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tang besi, linggis, obeng dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah di pipihkan.
Diungkapkan Riyadi, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Ia juga menyampaikan masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang menurut keterangan pelaku telah dijual seharga Rp5 juta di daerah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.
Ditambahkannya, selain terlibat pencurian di Adiluwih Pringsewu, SB alias juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.
“Atas perbuatannya tersangka SB di sangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut pelaku SB yang biasa dipanggil Ujang ini, ia diketahui sudah dua kali masuk penjara, mengaku tidak memiliki pekerjaan dan barang hasil kejahatan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. (Samuel)