Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 2 Jun 2024 14:24 WIB ·

Curi Motor dan HP di Adiluwih Pringsewu, Ujang asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Lampung Barat


 Tersangka SB alias Ujang Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Sukoharjo, Sabtu 2 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka SB alias Ujang Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Sukoharjo, Sabtu 2 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap seorang pria terduga pelaku pencuri kendaraan bermotor dan Handphone berinisial SB (47), warga Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Lampung.

SB disangka melakukan pencurian motor Honda Beat BE 2547 UQ dan dua unit handphone milik Semiyati (33), seorang ibu rumah tangga warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo Pringsewu Iptu Riyadi mengatakan SB ditangkap saat melintas di jalan raya Dusun Talang Ogan, Pekon Way Petai, Sumber Jaya, Lampung Barat.

“Pelaku SB ditangkap pada Kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 16.30 WIB,” kata Riyadi, Sabtu 2 Juni 2024.

Riyadi menjelaskan, kronologis pencurian pada Sabtu, 30 Maret 2024 sekira pukul 01.00 Wib, saat pemilik rumah sedang tidur. Aksi pencurian ini diketahui korban saat terbangun pada pukul 02.30 Wib dan melihat motor yang diparkir dirumah tengah dan dua unit HP di meja kamar sudah raib.

Menurut Riyadi, dalam proses penangkapan dari tangan residivis kambuhan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua unit handphone milik korban yang belum dapat di jual.

Selain HP korban, dari tangan Pelaku Polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan saat melakukan pencurian. Diantaranya tang besi, linggis, obeng dan kunci leter Y berikut 3 mata kunci yang sudah di pipihkan.

Diungkapkan Riyadi, pihaknya masih memburu satu rekan pelaku yang ikut dalam pencurian tersebut. Ia juga menyampaikan masih menyelidiki keberadaan sepeda motor korban yang menurut keterangan pelaku telah dijual seharga Rp5 juta di daerah Kabupaten Musirawas Sumatera Selatan.

Ditambahkannya, selain terlibat pencurian di Adiluwih Pringsewu, SB alias juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Barat.

“Atas perbuatannya tersangka SB di sangkakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, menurut pelaku SB yang biasa dipanggil Ujang ini, ia diketahui sudah dua kali masuk penjara, mengaku tidak memiliki pekerjaan dan barang hasil kejahatan dijual dan uangnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung