Rabudin Pembacok Tetangga di Gunung Alip Dilimpahkan Polisi ke Cabjari Talang Padang Tanggamus

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 13:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Rabudin saat Dilimpahkan Polisi ke Cabjari Talang Padang, Senin, 3 Juni 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Tersangka Rabudin saat Dilimpahkan Polisi ke Cabjari Talang Padang, Senin, 3 Juni 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Berkas perkara Rabudin (38), tersangka penganiayaan atas laporan korban Wildan (56) seorang petani yang tinggal di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Gunung Alip, Tanggamus dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Polsek Talang Padang Polres Tanggamus yang menangani perkara tersangka Rabudin, juga telah melimpahkan tersangka kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus (Cabjari) di Talang Padang, Senin 3 Juni 2024.

“Tersangka Rabudin, dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang pukul 09.00 WIB,” kata Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono dalam keterangan tertulis melalui Humas Polres Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Bambang Sugiono menyebut, pelimpahan tersangka Rabudin berdasarkan Surat Kajari Tanggamus nomor : B-106 / L.8.19.8 / Eoh.2 / 05 / 2024, tanggal 31 Mei 2024.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap kedua dalam proses hukum terkait kasus tersebut, sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor : BP / 04 / IV / RES.1.6 /2024 / Reskrim, tanggal 04 April 2024.

“Pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan,” ujarnya.

AKP Bambang Sugiono menjelaskan, Rabudin ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 03 April 2024 pukul 22.00 WIB.

Penganiayaan tersebut berawal pada Selasa 2 April 2024 ketika korban Wildan marah kepada keponakan RB yang bernama Angga, karena pulsa internetnya habis, sehingga RB emosi dan melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.

“Serangan itu mengakibatkan luka serius pada kepala korban, sehingga ia harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” jelasnya.

Dalam proses itu, bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

“Golok tersebut yang diduga digunakan dalam tindak penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.

Ditambahkannya, atas perbuatannya Rabudin dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Defisit Rp79,9 Miliar, KUA-PPAS Tanggamus 2027 Rencanakan Pendapatan Rp1,56 Triliun
Sejumlah Kapolsek di Polres Lampung Tengah dan Kasi Humas Berganti, Ini Daftar Namanya
Viral Keributan di Panggung Orgen Tunggal Diduga Libatkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat, DPP PDI-P Komarudin Watubun Turun Tangan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:54

Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:27

Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:43

20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya

Berita Terbaru