Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jun 2024 15:28 WIB ·

Cabuli dan Setubuhi Dua Anak Tirinya, Ayah Bejat di Pringsewu Ditangkap Polisi


 Tersangka WO Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 5 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Tersangka WO Sebelum Dijebloskan ke Sel Tahanan, Rabu 5 Juni 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Pria 45 tahun inisial WO, warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi dirumahnya atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap 2 anak tirinya yang masih dibawah umur.

Korbannya adalah ND (13) yang masih duduk dibangku SMP yang mengaku sudah 5 kali dicabuli dan disetubuhi ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi secara bertahap sejak Januari 2023.

Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Kasi Humas Polres Pringsewu Iptu Priyono, tersangka ND ditangkap pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Saat ditangkap polisi WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND,” kata Priyono dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Priyono, kasus ini terbongkar setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pringsewu.

Pelaku juga dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya.

“Ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja mencari nafkah diluar negeri,” ujarnya.

Kini, penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

Priyono menambahkan, jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.

“Acaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kemudian pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,” tandasnya. (Samuel)

Artikel ini telah dibaca 367 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Tampang Sepupu Kakam Gunung Agung Saat Peragakan 22 Adegan Penusukan di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah

22 May 2025 - 00:11 WIB

3 Adegan Krusial, Remaja Kembar di Lampung Tengah Peragakan 37 Rekonstruksi Pembunuhan Santri Asal Lampung Barat

21 May 2025 - 22:39 WIB

Kapolres Tanggamus Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas Saat Kunjungan Kerja ke Polsek Pematangsawa

21 May 2025 - 22:11 WIB

Sekda Tanggamus Buka Forum Satu Data Indonesia dan Desa Cantik, Tegaskan Pentingnya Data Akurat untuk Pembangunan

21 May 2025 - 21:24 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Timur Raih Empat Penghargaan Bergengsi dari Polda Lampung

21 May 2025 - 21:03 WIB

L@pakk Lampung Siap Investigasi Dugaan Kejanggalan BUMDes Pekon Siliwangi, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Diperlukan

21 May 2025 - 16:41 WIB

Trending di News