Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Tekab 308 Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil meringkus kawanan begal yang beraksi di di Jl. Pemuda, Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Keempat pelaku begal yang berhasil ditangkap yaitu PS (20) dan AW (24) warga pekon Sukaratu, Pagelaran serta MA (17) dan AT (19) warga Kelurahan Pringsewu Barat.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, ditangkapnya keempat pelaku begal tersebut berdasarkan laporan Danar Andreas (15), pelajar SMP asal Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas yang menjadi korban pembegalan pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB lalu.
“Berdasarkan laporan pelajar SMP tersebut tim kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kasat kepada Media Prioritastv.com, Jumat 7 Mei 2024.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan tim Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil mengidentifikasi keberadaan dan mengantongi identitas keempat pelaku.
“Keempat pelaku berhasil kami tangkap dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” ujarnya.
Menurutnya, keempat pelaku berbagi peran dengan
modus sengaja mendatangi korban yang sedang bermain bersama temannya di Tanggul Pajaresuk.
Setelah dua pelaku berperan mengantar pergi menggunakan sepeda motor, dan dua pelaku lainnya yang ditinggalkan di TKP mendekati korban dan meminta diantar dengan alasan hendak membeli minuman.
“Saat dalam perjalanan, tiba-tiba salah satu pelaku mendekap korban dari belakang, sedangkan satu pelaku lainnya menodong dengan pisau sambil mengambil paksa HP dan motor korban. Setelah itu, kedua pelaku kabur menuju arah Tanggamus dan korban ditinggalkan di pinggir jalan,” ungkapnya.
Akibat peristiwa yang dialami korban iapun kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit handphone Vivo Y91 dengan kerugian material mencapai Rp14,5 juta.
Kasat mengungkapkan, sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku PS dan AT dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya dihabiskan untuk berpesta sabu, sedangkan handphone dijual seharga Rp130 ribu dan uangnya digunakan keempat pelaku untuk membeli makanan dan minuman.
“Sepeda motor milik korban masih dalam pencarian polisi, sedangkan HP sudah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. Senjata tajam yang digunakan untuk menodong korban juga sudah kita sita,” bebernya.
Kasat menyebut bahwa satu dari empat pelaku yang ditangkap merupakan penjahat kambuhan. PS sebelumnya pernah dua kali terlibat kasus penggelapan sepeda motor. Modusnya, pelaku membeli motor secara COD, namun saat sepeda motor dipinjam dengan alasan akan dicoba dulu, kemudian dibawa kabur.
“Keempat pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan perkara, mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tandasnya. (Samuel).