Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 7 Jun 2024 10:23 WIB ·

Tagihan Listrik Sentuh Rp 3,8 Miliar, Pemkab Lampung Barat Akui Alami Kerugian


 Kondisi PJU yang mati di Jalan Raden Intan Liwa pada Rabu (5/6/2024) petang. Perbesar

Kondisi PJU yang mati di Jalan Raden Intan Liwa pada Rabu (5/6/2024) petang.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Puluhan lampu penerangan jalan umum (PJU) terpantau dalam kondisi mati di sepanjang Jalan Raden Intan Liwa pada Rabu (5/6/2024) malam.

Kondisi tersebut dapat disaksikan ketika malam hari.

Sejak 2022, di jalan tersebut tercatat 36 unit PJU rusak dan mati.

Jumlah rusak dan matinya PJU tersebut terus bertambah di tiap tahunnya.

Keadaan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Secara matematis, tagihan listrik dihitung berdasarkan besarnya pemakaian.

Jika pemakaian arus listrik dihemat, tentu tagihan pembayaran listrik bakal menurun.

Meski begitu, anggaran untuk tagihan listrik di Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat dari tahun ke tahun senilai Rp 3,8 miliar.

Berdasarkan APBD, Pemkab Lampung Barat juga mengakomodir tagihan listrik tersebut sesuai dengan KUA PPAS, yakni sebesar Rp 3,8 miliar per tahun.

Pemkab Lampung Barat pun mengakui jika mengalami kerugian akibat tagihan listrik yang menyentuh angka miliaran rupiah per tahun itu.

Hal ini diamini Kepala Badan Keuangan dan Asat Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat Okmal.

Okmal mengungkapkan, Pemkab Lampung Barat membayar tagihan listrik dengan jumlah Rp 300 juta per bulan.

Meski diakui pembayaran tagihan listrik lampu jalan umum sudah berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou), dia belum bisa menerangkan rumus penghitungan mengenai pemakaian arus listrik yang memunculkan angka Rp 300 juta per bulan atau Rp3,8 miliar per tahun.

Hal ini lantaran, hingga kini jumlah pemakaian listrik PJU tak bisa diketahui akibat tidak dipasangnya meteran listrik.

Kendati demikian, ia menepis tagihan listrik itu berpotensi kelebihan bayar.

Namun, dirinya tidak menampik penghitungan secara matematis soal tagihan listrik.

“Jika lampu jalan semua menyala, ya wajar saja tidak mengalami penurunan anggaran tagihan listriknya,” kata Okmal, Rabu (5/6/2024).

“Namun, kondisinya sekarang ini banyak lampu yang mati,” sambung dia.

Okmal menduga, rumus penghitungan yang memunculkan angka Rp 300 juta per bulan atau Rp 3,8 miliar per tahun itu mengacu pada semacam perjanjian kerja sama Pemkab Lampung Barat dengan PLN UP3 Kotabumi, Lampung Utara.

“Sebelum di MoU April 2024, tak dicantumkan penghitungan pemakaian listrik sehingga tagihan Rp 300 juta per bulan muncul,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 29 April 2024, jalinan MoU perihal tagihan listrik antara Pemkab Lampung Barat dengan PLN UP3 Kotabumi telah berganti dengan PLN UP3 Pringsewu.

”Tidak ada (Di MoU baru), ada mungkin di perjanjian kerja sama yang lama,” pungkas Okmal.

Diketahui Okmal kini juga menjabat sebagai Plt Bapenda Lampung Barat dari yang semula dijabat oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Barat Wasisno Sembiring sejak Rabu (5/6/2024). (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pengukuhan KOP, Berikut Tujuan dan Strukturnya

23 October 2024 - 14:50 WIB

Trending di Lampung