Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 8 Jun 2024 18:20 WIB ·

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto


 Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Harahap: TKP di Parkiran Masjid dan Depan Studio Foto Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang pemuda yang menjadi pelaku tindak pidana spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku spesialis curanmor yang diringkus oleh petugas dari Polsek Banjar Agung yakni berinisial JK (22), berstatus pengangguran, warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aiptu Ahmad Firdaus, SH, setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya meringkus pelaku spesialis curanmor hari Selasa (04/06/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang berada di salah satu konter handphone (HP) yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” kata Kapolse Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (08/06/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni dua unit sepeda motor, dengan rincian sepeda merek Suzuki Nex warna hijau, BE 4493 LS, dan sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, F 2362 MC.

Kapolsek menjelaskan, pelaku ini telah melakukan aksi curanmor sebanyak dua kali di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, pada siang hari yang memanfaatkan kelengahan para korbannya.

TKP pertama terjadi hari Minggu (26/05/2024), sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman parkir Masjid Nurul Hidayah, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, saat itu korban sedang beristirahat usai melaksanakan sholat dzuhur, sedangkan TKP kedua terjadi hari Minggu (02/06/2024), sekitar pukul 10.00 WIB, di depan studio foto Our Moment, Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo, saat itu korban sedang berada di dalam studio foto.

“Untuk TKP yang pertama, pelaku terlebih dahulu mengambil kunci kontak saat korban sedang lelap tertidur di dalam masjid, setelah itu pelaku langsung mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di halaman masjid. TKP yang kedua, pelaku mengambil kunci kontak yang masih terpasang di kunci jok, lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Harahap menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Gadis Remaja Asal Gunung Alip, Tanggamus Meninggalkan Rumah Selama Sembilan Hari, Keluarga Mohon Bantuan

30 November 2024 - 11:55 WIB

Pemkab Purwakarta Ajak Masyarakat Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

30 November 2024 - 09:47 WIB

Kapolres Tulang Bawang Bagikan Bingkisan Untuk Personel Pengamanan di PPK

30 November 2024 - 05:08 WIB

H. Saleh Asnawi Siap Lakukan Reformasi Birokrasi, Pembangunan Infrastruktur dan Pelestarian Budaya dalam 100 Hari Kerja

29 November 2024 - 23:21 WIB

Polda Lampung Beri Layanan Kesehatan Anggota Pengamanan dan Petugas Pemilu Agar Tetap Prima

29 November 2024 - 13:38 WIB

Terios Versus Honda Revo di Pagelaran Pringsewu Lampung, Pelajar Tanggamus Meninggal di TKP

29 November 2024 - 12:19 WIB

Trending di Kecelakaan Lalu Lintas