Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Jun 2024 18:58 WIB ·

Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri Untuk Kebutuhan Sekolah Anak


 KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota. Perbesar

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria lantaran dirinya mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan,
pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yakni KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek kepada Prioritastv.com, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya sendiri.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” ujarnya.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan,

“KI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

Baca Lainnya

Dokkes Polres Tulang Bawang Gelar Yankesling di Tiga Pos Operasi Lilin Krakatau 2024, Ini Tujuannya

26 December 2024 - 15:32 WIB

Tertimpa Pohon, Penumpang Motor di Way Kanan Lampung Meninggal Dunia

26 December 2024 - 14:07 WIB

Polemik Penutupan Akses Masyarakat, Akhirnya Yayasan PGRI Hibahkan Jalan untuk Warga di SMK PGRI Semaka Tanggamus

26 December 2024 - 13:37 WIB

Harlah ke-10 dan Khotmil Qur’an: Pondok Pesantren Raudlatul Qur’an Pringsewu Jadi Inspirasi Pendidikan Islami

25 December 2024 - 22:40 WIB

Ini Penyebab Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Jalur Wisata Mutun Pesawaran Lampung

25 December 2024 - 22:28 WIB

Bazar UMKM Pringsewu 2024 Resmi Ditutup, Catat 3.984 Pengunjung,  Transaksi Rp 105 Juta, Ini Juara Stand Terbaik ?

25 December 2024 - 21:59 WIB

Trending di Lampung