Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 10 Jun 2024 13:13 WIB ·

Curi Spare Part Motor Capai Ratusan Juta, Tiga Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi


 Curi Spare Part Motor Capai Ratusan Juta, Tiga Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Bandar Lampung, Lampung – Unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkus kawanan pencuri spare part sepeda motor di sebuah gudang milik salah satu distributor di Bandar Lampung.

Polisi membekuk tiga orang diduga pelaku pencurian di sejumlah lokasi berbeda.

Ketiganya yaitu JM (34), Pria asal Dusun Tanjung Senang, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ES (46) warga Kelurahan Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa, Bandar Lampung, dan KM (64) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa, aksi ini sudah dilakukan oleh kawanan ini sejak bulan Januari 2024 sd Maret 2024.

“Ini berawal dari kecurigaan karyawan gudang, saat mengetahui jika dua CCTV di gudang tidak berfungsi saat dini hari, namun saat dipagi hari berfungsi normal” Kata Kapolsek dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Senin 10 Juni 2024.

Polisi menyebut, dari tiga orang yang ditangkap, dua orang merupakan karyawan di perusahaan tersebut.

“JM (34) dan ES (46) merupakan karyawan di perusahaan tersebut” jelas Rohmawan.

Setiap menjalankan aksinya, kawanan ini menutup 2 buah kamera pengintai CCTV di area gudang dengan menggunakan kantong plastik warna hitam.

Dalam aksinya, JM (34) dan ES (46) masuk kedalam area gudang dengan cara memanjat tembok pembatas, kemudian membuka pintu gudang dari arah dalam, lalu memindahkan barang curian ke dalam mobil box, sedangkan KM (64) betugas memantau situasi di sepuataran gudang.

“Barang barang curian itu dimasukkan kedalam mobil box, pegangan atau inventaris JM (46) selaku supir di perusahaan tersebut ” ungkap Kompol Rohmawan.

Setelah barang curian berhasil dipindahkan ke dalam mobil, pada pagi harinya, barulah kawanan ini membawa barang tersebut rumah ES (46), kemudian dijual kepada FJ (DPO).

“Untuk FJ (DPO) masih kita lakukan pengejaran” ungkapnya.

Sejumlah barang yang diambil oleh kawanan ini dari dalam gudang, yaitu spare part sepeda motor, oli motor dan accu.

“Total kerugian mencapai Rp. 834 juta rupiah” jelasnya.

Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita 1 buah CD rekaman CCTV, 1 berkas audit stock barang, 1 buah botol oli merk Yamalube, 1 buah Accu, dan 1 buah dus Accu merk Yamaha.

“Tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.(Asrul)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Samapta Polres Tulang Bawang Gelar Blue Light Patrol di Tiga Lokasi Berbeda

28 June 2024 - 17:59 WIB

Ciptakan Kamtibmas Yang Aman, Tim Patroli Perintis Polres Pringsewu Rutin Gelar Patroli

28 June 2024 - 16:37 WIB

Buaya Tangkapan di Semaka Diserahkan ke BKSDA Bengkulu Lampung

28 June 2024 - 14:40 WIB

Polres Tanggamus Berikan Beasiswa kepada Tiga Pelajar Berprestasi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

27 June 2024 - 20:39 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke 78, Polres Tanggamus Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

27 June 2024 - 20:17 WIB

Polres Tulang Bawang Sukses Menggelar Tiga Pertandingan Olahraga, Berikut Daftar Pemenangnya

27 June 2024 - 16:39 WIB

Trending di Lampung