Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 11 Jun 2024 10:39 WIB ·

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal


 Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Berkedok Pekerja Imigrasi Indonesia Ilegal Perbesar

Prioritastv.com, Bandar Lampung, Lampung – Polda Lampung mengungkap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus pengiriman pekerja imigran Indonesia (PMI) ke Negara Malaysia.

Personel Subdit IV Diteskrimum Polda Lampung menangkap 3 tersangka, Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandar Lampung, Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus, dan Jepri Saputra (36) warga Pesawaran.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) berbeda oleh masing-masing korban ketiga tersangka.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap para tersangka di Kota Bandar Lampung pada Mei 2024.

“Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

Sementara pelaku Sofa dan Jepri telah mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri ke Malaysia. Mereka sempat ditahan dan dipulangkan oleh pihak Imigrasi setempat.

“Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja,” terang Umi.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural lewat jalur Batam menggunakan kapal laut.

Setelah sebelumnya para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji Rp5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam.

“Para pelaku mendapat keuntungan sekitar 2,5 juta dari setiap 1 korban yang berhasil diberangkatkan,” imbuhnya.

Umi melanjutkan, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau Pasal 69 Jo..Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tutup Kabid Humas. (Erwin)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung