Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 12 Jun 2024 14:43 WIB ·

Pembayaran Tagihan Listrik Tuai Polemik, Anggota DPRD Lampung Barat Minta Evaluasi


 Anggota DPRD Lampung Barat Nopiyadi. Perbesar

Anggota DPRD Lampung Barat Nopiyadi.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Anggota DPRD Lampung Barat Komisi III Nopiyadi meminta Pemkab Lampung Barat mengevaluasi Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan PLN berkenaan dengan pembayaran tagihan listrik yang mencapai Rp 3,8 miliar per tahun.

Permintaan ini bermula saat Nopiyadi mengetahui adanya polemik yang ditimbulkan dari pembayaran tagihan listrik PLN oleh Pemkab Lampung Barat yang tampak abu-abu.

Nilai Rp3,8 miliar per tahun yang konstan dibayarkan Pemkab Lampung Barat dinilai tidak sesuai dengan beban listrik yang dipakai.

Sebagai contoh, perihal kondisi penerangan jalan umum (PJU) di Jalan Raden Intan Liwa.

Bertahun-tahun Pemkab Lampung Barat menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk membayar tagihan listrik padahal kondisi PJU kini banyak yang mati.

Di Jalan Raden Intan Liwa saja tercatat 36 PJU dalam kondisi tidak menyala pada tahun 2022.

Jumlah tersebut terus meningkat di tiap tahunnya.

Belum lagi kondisi penerangan umum lainnya yang menjadi wewenang Pemkab Lampung Barat.

Semestinya, penggunaan beban listrik yang berkurang turut disertai penurunan jumlah tagihan listrik.

Pasalnya, besaran anggaran yang dikeluarkan per tahun mencapai Rp3,8 miliar, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, banyak lampu PJU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Nopiyadi mengaku, tahun lalu dirinya sudah pernah meminta Pemkab Lampung Barat untuk mengevaluasi sistem kerja sama dengan PLN mengenai pembayaran tagihan listrik.

“Tahun ini mungkin tidak bisa, namun tahun 2025 sebaiknya dievaluasi betul isi MoU atau kerjasamanya,” kata Nopiyadi, Senin (10/6/2024).

Ia menghendaki, Pemkab Lampung Barat dapat memberikan pemaparan terkait isi di dalam MoU itu dan jangan sampai ada poin yang merugikan suatu pihak.

“Misalkan, model pembayaran sebaiknya memakai sistem Lumpsum (uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya),” jelas Nopiyadi.

“Jangan memakai sistem pembayaran GU (Ganti Uang),” tambahnya.

Jika memakai sistem pembayaran GU, terus dia, Pemkab Lampung Barat pastinya mengalami kerugian besar, karena mayoritas PJU banyak yang tidak berfungsi.

Di samping itu, Pemkab Lampung Barat mesti berbenah dengan senantiasa memperbarui informasi jumlah PJU yang masih berfungsi dan tidak berfungsi.

“Tapi kan tentu harus duduk bersama dengan pihak PLN untuk membicarakan hal tersebut,” kata dia.

“Dan saya siap dilibatkan jika diperlukan kapasitas sebagai anggota DPRD,” tegas politik PKS itu. (Kamto Winendra)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung