Prioritastv.com, Lampung Timur, Lampung – Sat Reskrim Polres Lampung Timur membekuk seorang warga Kecamatan Jabung, karena diduga terlibat tindak pidana penggelapan ratusan juta uang hasil penjualan singkong.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi mengatakan
pria yang ditangkap yaitu RB (38) warga Kecamatan Jabung yang tega menggelapkan uang senilai ratusan juta dari hasil penjualan singkong.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapak Singkong, dikawasan Kecamatan Bandar Sribawono, pada bulan Januari lalu, menimpa NA (52) warga Kecamatan Sekampung Udik.
“RB mengambil 20 truk muatan singkong milik korban lalu menyetorkan ke Perusahaan di kawasan Magelang, Provinsi Jawa Tengah,” kata Kasat dalam rilis yang diterima Prioritastv.com, Jumat 14 Juni 2024.
Lanjutnya, tersangka ternyata hanya membayarkan uang hasil penjualan 10 Truk singkong milik korban, sementara uang setoran 10 truk lainnya, sebesar 279 juta rupiah lebih, tidak juga dibayarkan kepada korban, hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Pihaknya Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka di lapak singkong yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kini RB berikut barang bukti yang diamankan oleh penyidik dibawa ke Polres Lampung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan,” pungkasnya. (AsrulAriski)