Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 14 Jun 2024 15:00 WIB ·

Satreskrim Polres Tanggamus Tangani Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Pematang Sawa


 Kedua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Kedua Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur yang Diamankan Satreskrim Polres Tanggamus. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di pinggir pantai Pekon Tanjungan, Pematang Sawa, Tanggamus pada hari Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 12.30 WIB diamankan oleh Satreskrim Polres Tanggamus.

 

Tersangka inisial WH (17) dan WN (18) warga Pematang Sawa, Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan AS (40) warga Wonosobo, Tanggamus sebab putrinya inisial SF (15) menjadi korban tindak dugaan pidana persetubuhan.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihaf Fajar Balman, STr.K., SIK mengatakan, berdasarkan laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif dan menghimbau kepada keluarga pelaku agar menyerahkan diri.

 

Pada hari Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, keluarga menyerahkan pelaku WH ke Polres Tanggamus.

 

“Setelah diinterogasi, WH mengakui perbuatannya bersama WN. Pelaku WN sudah terlebih dahulu berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tanggamus,” kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi, Jumat 14 Juni 2024.

 

Kasat menjelaskan, kronologis kejadian, pada hari Kamis, 11 April 2024, korban SF dihubungi melalui WhatsApp oleh pelaku WN untuk diajak bermain, namun korban menolak.

 

Tidak lama kemudian, pelaku WH datang ke rumah korban dan mengajak korban untuk bermain di pantai Tanjungan. Sesampainya di pantai, ternyata pelaku WN sudah menunggu.

 

Korban kemudian dibawa ke sebuah gubuk, di mana korban disetubuhi satu kali oleh WN. Tak lama kemudian, WH juga menyetubuhi korban satu kali. Setelah itu, korban diantar pulang.

 

“Akibat kejadian ini, orang tua korban tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

 

Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa akta kelahiran, kwitansi USG dari RSUD Batin Mangunang dan alat yang digunakan berupa sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah, celana jeans serta baju kemeja warna hitam.

 

Atas perbuatannya, pelaku WH dan WN disangkakan melanggar pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Namun untuk penyidikan prosesnya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya. (AsrulAriski)

 

Artikel ini telah dibaca 2,491 kali

Baca Lainnya

Akun Facebook Mengatasnamakan Pejabat Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Adalah Palsu

25 June 2024 - 19:42 WIB

Korban Serangan Buaya Way Semaka Tanggamus Ditemukan Dalam Kondisi Menggenaskan

25 June 2024 - 19:08 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Baksos Serentak Sambut Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024, AKBP James: Ada Enam Item Yang Dilaksanakan

25 June 2024 - 17:53 WIB

Disinggung Tidak Bisa Punya Anak, Seorang Pria di Lampung Utara Bunuh Tetangganya Sendiri

25 June 2024 - 17:20 WIB

Polres Tanggamus Gelar Sosialisasi Safety Riding untuk Pengendara sepeda motor dan Pengemudi Ambulan

25 June 2024 - 17:01 WIB

Kapolda Tekankan Dukungan Semua Pihak dalam Sosialisasi Saber Pungli 2024

25 June 2024 - 16:55 WIB

Trending di Bandar Lampung