Menu

Mode Gelap
Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya ! Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung Akademisi Fakultas Hukum Unila Apresiasi Rotasi dan Mutasi Pejabat oleh Bupati Tanggamus

Kriminal

Cinta di Tolak, Pedagang Buah asal Tanggamus Nekat Gasak Motor Gadis Pringsewu

badge-check


					Kolase Foto Tersangka SL dan Sepeda Motor yang Berhasil Diamankan Polisi, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu. Perbesar

Kolase Foto Tersangka SL dan Sepeda Motor yang Berhasil Diamankan Polisi, Selasa 2 Juli 2024. Foto : Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44), pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus nekat mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.

Korban bernama Adinda Armelia, Gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu pemilik sepeda motor Honda Beat yang hilang dicuri di tempatnya bekerja pada 22 Juni 2024.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap SL di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.

“SL ditangkap, kemarin Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB,” kata Irfan Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 3 Juli 2024.

Irfan Rohadhon menjelaskan bahwa SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia yang sedang diparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 yang lalu.

Motif pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah.

Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.

“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya, namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” jelasnya.

Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.

“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.

Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya.

“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringatan Maulid Nabi di Pekon Sukarame Talang Padang Tanggamus Berlangsung Meriah, Ini Sebabnya !

19 September 2025 - 13:07

Kemenhub Umumkan Hasil Seleksi Tahap III Sipencatar Pola Pembibitan 2025/2026, Kode Ini Lanjut Tahap IV

19 September 2025 - 12:43

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pelajar Lampung Timur Tewas Dibunuh Pria Beristri di Lampung Tengah

19 September 2025 - 00:08

Audiensi DPP KWIP di DPRD Lampura, Bahas Pentingnya Sinergi di Era Informasi Cepat

18 September 2025 - 22:19

Pengakuan Tersangka Curanmor di Kota Agung Tanggamus : Berangkat Dinihari, Dapat Rp1 Juta untuk Bayar Utang Beli Burung

18 September 2025 - 22:00

Trending di Kriminal