Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sakit hati cintanya bertepuk sebelah tangan menjadi alasan SL (44), pedagang buah asal Pekon Tanjung Jati, kota Agung Timur, Tanggamus nekat mencuri sepeda motor milik gadis yang disukainya.
Korban bernama Adinda Armelia, Gadis berusia 20 tahun asal Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu pemilik sepeda motor Honda Beat yang hilang dicuri di tempatnya bekerja pada 22 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap SL di rumahnya di Pekon Tanjung Jati, Kota Agung Timur, Tanggamus.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang hilang berikut satu buah kunci kontak duplikat, satu buah topi, dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“SL ditangkap, kemarin Selasa (2/7/2024) sekira pukul 12.15 WIB,” kata Irfan Romadhon dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Rabu 3 Juli 2024.
Irfan Rohadhon menjelaskan bahwa SL diduga telah mencuri sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 4956 UQ milik korban Adinda Armelia yang sedang diparkir di halaman depan warung ayam geprek tempatnya bekerja di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu pada 22 Juni 2024 yang lalu.
Motif pelaku ini menyukai korban namun tidak mendapat respon sehingga pelaku kesal kemudian mencuri sepeda motor korban yang diparkir di halaman warung samping toko pelaku biasa berjualan buah.
Selain karena cinta bertepuk sebelah tangan, pelaku yang sudah memiliki istri dan tiga orang anak ini nekat mencuri juga karena kesal, sebab korban sering pelit saat dipinjam sepeda motornya.
“Kata pelaku awalnya hanya ingin ngasih pelajaran dan akan mengembalikannya setelah korban mau menerima cintanya, namun seiring waktu ternyata tidak juga mengembalikan motor korban tersebut,” jelasnya.
Juga diungkapkan kasat, bahwa pelaku sudah merencanakan pencurian motor korban sejak beberapa hari sebelumnya. Salah satu upaya perencanaan itu yakni pelaku sempat menduplikat kunci kontak sepeda motor korban saat dipinjam olehnya.
“Kunci duplikat ini kemudian digunakan oleh pelaku saat mencuri motor korban,” ungkap Irfan.
Sepeda motor korban berhasil ditemukan tersimpan di rumah pelaku dengan plat nopol sudah dilepas dan kepada istrinya pelaku mengaku kalau sepeda motor tersebut adalah titipan temannya.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Pringsewu. Dalam proses penyidikan, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)