Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pencuri motor berinisial RDW (21) nekat mencuri motor milik Suwarno (62) di areal persawahan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.
Pelaku berasal dari Kampung Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, beraksi bersama rekannya, RDW berhasil ditangkap warga, namun rekannya kabur dan ditetapkan DPO.
Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni, mengatakan, RDW tertangkap warga di Kampung Tanggulanin tak lama saat aksi pencurian.
“Tersangka RDW tertangkap warga saat membawa kabur motor milik korban pada Senin, 1 Juli 2024,” kata Ferryantoni, Jumat 5 Juli 2024.
Kapolsek menjelaskan, kejadia berawal korban datang ke ladang membawa motor Honda BE 3181 GU sekira pukul 15.00 WIB dan langsung memarkirkan motor tanpa mencabut kunci, karena beranggapan bahwa motor masih dalam pengawasannya.
Korban pun turun ke ladang mulai memanen, dengan cara menunduk sambil mencabut kangkung. Namun selang 30 menit saat korban berdiri dan melihat sekitar, motornya sudah raib.
Korban berusaha meminta bantuan sambil mengejar pelaku, namun, motornya sudah menjauh dari area peladangan. Beruntungnya, masyarakat yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin.
“Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” jelasnya .
Polsek Punggur yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Namun 1 pelaku kabur dan saat ini, jajarannya masih memburu kawanan tersebut.
Saat ini RDW ditahan di Mapolsek Punggur untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.
“Tersangka RDW diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Azhari)