Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 5 Jul 2024 11:27 WIB ·

Curi Motor di Persawahan Punggur Lampung Tengah, Pria 21 Tahun asal Lamtim Nyaris Diamuk Massa, Rekannya DPO


 Kolase Foto Ilustrasi Curanmor dan Tersangka RWD Yang Berhasil Ditangkap Polsek Punggur Lampung Tengah. Perbesar

Kolase Foto Ilustrasi Curanmor dan Tersangka RWD Yang Berhasil Ditangkap Polsek Punggur Lampung Tengah.

Prioritastv.com, Lampung Tengah – Seorang pencuri motor berinisial RDW (21) nekat mencuri motor milik Suwarno (62) di areal persawahan Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Pelaku berasal dari Kampung Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, beraksi bersama rekannya, RDW berhasil ditangkap warga, namun rekannya kabur dan ditetapkan DPO.

Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni, mengatakan, RDW tertangkap warga di Kampung Tanggulanin tak lama saat aksi pencurian.

“Tersangka RDW tertangkap warga saat membawa kabur motor milik korban pada Senin, 1 Juli 2024,” kata Ferryantoni, Jumat 5 Juli 2024.

Kapolsek menjelaskan, kejadia berawal korban datang ke ladang membawa motor Honda BE 3181 GU sekira pukul 15.00 WIB dan langsung memarkirkan motor tanpa mencabut kunci, karena beranggapan bahwa motor masih dalam pengawasannya.

Korban pun turun ke ladang mulai memanen, dengan cara menunduk sambil mencabut kangkung. Namun selang 30 menit saat korban berdiri dan melihat sekitar, motornya sudah raib.

Korban berusaha meminta bantuan sambil mengejar pelaku, namun, motornya sudah menjauh dari area peladangan. Beruntungnya, masyarakat yang mendapat kabar tersebut berhasil menghadang pelaku di Kampung Tanggulangin.

“Tersangka dikepung warga saat mengendarai motor korban di jalan umum,” jelasnya .

Polsek Punggur yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa. Namun 1 pelaku kabur dan saat ini, jajarannya masih memburu kawanan tersebut.

Saat ini RDW ditahan di Mapolsek Punggur untuk diproses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat kasus pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHPidana.

“Tersangka RDW diancam hukuman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. (Azhari)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Tanggamus Cup 2025 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-79 Resmi Dibuka

16 June 2025 - 18:44 WIB

Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Tulang Bawang Gelar Khitanan Massal Gratis Untuk 82 Anak

16 June 2025 - 16:33 WIB

Demo DPRD Kota Metro Diduga Libatkan Pelajar dan Pendemo Bayaran Rp50 Ribu

16 June 2025 - 14:04 WIB

Nuzul Irsan Dipastikan Calon Tunggal Calon Ketua KONI Tanggamus

16 June 2025 - 13:13 WIB

Sejumlah Atlet Polres Tanggamus Ukir Prestasi di Kejuaraan Judo Kapolda Cup 2025

15 June 2025 - 20:30 WIB

Polsek Banjar Agung Ringkus DPO Kasus Curat Spesialis Gas Elpiji 3 Kg Yang Sudah Beraksi di 8 TKP

15 June 2025 - 20:25 WIB

Trending di Kriminal