Prioritastv.com, Metro, Lampung – Seorang ibu rumah tangga 47 bernama Yeni Apriyanti warga Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro menjadi korban penipuan dari seorang pria yang mengaku anggota TNI hingga ia kehilangan kendaraan dan sejumlah barang.
Kerugian Yeni diperkirakan senilai Rp. 28.250.000,- sebab sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam, satu unit handphone OPPO A11K, dan dompet berisi KTP serta uang tunai sebesar Rp. 250.000 yang berada didalam jok motor tersebut dibawa kabur pelaku.
Kekinian, pelaku berhasil ditangkap, ia berisnisial HR alias Rian (42) yang ternyata pekerjaanya pekerjaan buruh harian lepas, warga Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Dengan barang bukti kotak handphone Merk Oppo A11K milik korban.
Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto mengatakan, pelaku HR alias Rian ditangkap pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Natar, Lampung Selatan.
“Unit Reskrim Polsek Metro Pusat berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI dan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan korban seorang ibu rumah tangga sesuai laporan tanggal 06 Februari 2024,” kata Teguh, Rabu 10 Juli 2024.
Disebutkan Teguh, meski sempat mengelak dan melakukan perlawanan, namun akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah ditunjukan barang bukti kejahatannya.
Teguh menjelaskan, bahwa kejadian penipuan atau penggelapan terjadi pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib di belakang Asrama Kodim 0411/KM, Jalan Lukman Tanjung, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Bermula, pelaku mengaku bernama Rian dan bekerja sebagai anggota TNI, meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk mengambil jaket yang tertinggal di asrama Kodim 0411/KM.
“Namun, setelah menunggu lama, korban menyadari bahwa pelaku tidak kembali dan melapor ke Polsek Metro Pusat,” jelasnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polsek Metro Pusat, penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Metro Pusat dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Atas aksi kejahatannya itu, HR alias Rian dipersangkakan pasal 372, 378 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Erwin)