Prioritastv.com,Tanggamus, Lampung – Berkas tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang juga kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin atasnama Nirwansyah (25) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus yang menangani perkara warga Pekon Sanggi Unggak, Kecamatan Bandar Negeri Semuong juga telah melimpahkan Nirwamsyah ke JPU Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Kota Agung, AKP Amsar mengatakan, tersangka yang dilimpahkan pada hari Rabu, 10 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB didasarkan pada surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-1119/L.8.19.6/Eoh.1/07/2024 tertanggal 10 Juli 2024.
“Surat tersebut menyatakan bahwa penyidikan atas kasus Nirwansyah telah lengkap atau P-21,” kata AKP Amsar dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com.
AKP Amsar mengaku bahwa pelimpahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
“Bersama tersangka Nirwansyah, turut dilimpahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beserta kunci kontak, STNK, dan BPKB sepeda motor tersebut dengan nomor polisi B 3989 CMU, serta sebuah senjata tajam jenis garpu bersarung kulit,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Nirwansyah dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ancaman maksimalnya adalah 10 tahun penjara,” tegasnya.
Diketahui, bahwa tersangka ditangkap atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman parkir Masjid Attobah, Pekon Teba, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis, 11 April 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan dan kerjasama warga setelah mencuri sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor polisi B 3989 CMU milik korban, Agus Riansyah, warga Pekon Teba. (Herdi)