Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 16 Jul 2024 17:50 WIB ·

Advokat Nurul Hidayah Beri Materi Pemahaman Hukum Perudungan di MPLS SMK Bumi Nusantara Wonosobo Tanggamus


 Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, saat memberikan materi hukum di MPLS SMK Bumi Nusantara, Wonosobo, Tanggamus, Selasa 16 Juli 2024. Foto : Herdi/Media Prioritastv.com. Perbesar

Advokat Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, saat memberikan materi hukum di MPLS SMK Bumi Nusantara, Wonosobo, Tanggamus, Selasa 16 Juli 2024. Foto : Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Bumi Nusantara, Wonosobo, Tanggamus, berlangsung meriah dan penuh antusiasme, Selasa 16 Juli 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh 240 siswa baru hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024-2025. MPLS tahun ini digelar dengan berbagai kegiatan.

MPLS merupakan kegiatan awal yang penting bagi siswa baru untuk mengenal lebih dekat program, sarana dan prasarana sekolah, serta cara belajar yang efektif.

Kegiatan ini juga dirancang untuk membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan baru, memahami kebijakan dan prosedur sekolah, mengenal fasilitas yang tersedia, dan membangun hubungan sosial dengan sesama siswa, guru, dan staf sekolah.

MPLS di SMK Bumi Nusantara kali ini menghadirkan seorang advokat ternama, Dr. (Can) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM, yang juga merupakan penasehat hukum sekolah tersebut.

Kehadirannya bertujuan memberikan materi pemahaman hukum tentang perundungan atau bullying. Materi ini dirancang untuk memberikan wawasan kepada siswa mengenai dampak hukum dan sosial dari tindakan perundungan.

Dalam kesempatan tersebut, Advokat Nurul Hidayah memberikan pemahaman mendalam mengenai perundungan. Ia menjelaskan bahwa bullying adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berdampak serius bagi korban dan pelakunya.

“Materi ini disampaikan agar siswa memahami bahwa perundungan adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara moral tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” kata Nurul Hidayah.

Nurul Hidayah menegaskan pentingnya memahami akibat hukum dari tindakan perundungan berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Anak-anak harus memahami bahwa bullying atau perundungan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Dengan memahami ini, diharapkan mereka akan menjauhi tindakan tersebut dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman,” tambahnya.

Sesi materi yang dibawakan oleh Nurul Hidayah berlangsung interaktif. Banyak siswa yang bertanya mengenai berbagai aspek perundungan dan mendapatkan jawaban yang komprehensif dari Nurul Hidayah. Suasana yang cair dan penuh antusiasme membuat sesi ini sangat efektif dalam menyampaikan pesan penting tentang anti-bullying.

Nurul Hidayah berharap, pemahaman yang diberikan dapat menjadi bekal bagi siswa untuk tidak terlibat dalam tindakan perundungan.

“Saya berharap siswa SMK Bumi Nusantara Wonosobo dapat memahami materi ini dengan baik dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Ini adalah langkah awal yang penting untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perundungan,” tandasnya.

Sementara itu, Herman, Ketua PPDB SMK Bumi Nusantara Wonosobo, menyampaikan bahwa jumlah siswa baru tahun ini mencapai 240 orang, yang dibagi ke dalam tujuh kelas.

“Tahun ini kami menerima 240 siswa yang terbagi dalam empat jurusan, yaitu Akuntansi Lembaga Keuangan, Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT), Desain Komunikasi Visual, serta Manajemen Perkantoran dan Bisnis. Jurusan TJKT menjadi yang paling diminati dengan alokasi tiga kelas,” jelas Herman.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan jumlah kelas dari lima tahun lalu menjadi tujuh tahun ini menunjukkan minat yang semakin tinggi terhadap SMK Bumi Nusantara Wonosobo.

“Ini merupakan peningkatan yang signifikan dan kami bersyukur atas kepercayaan masyarakat terhadap sekolah kami,” tandas Herman.

MPLS di SMK Bumi Nusantara Wonosobo tahun ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang pengenalan sekolah bagi siswa baru, tetapi juga sebagai sarana penting untuk menyampaikan materi edukatif yang relevan dengan kehidupan sehari-hari siswa.

Dengan pemahaman hukum yang baik tentang perundungan, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih harmonis dan saling menghargai. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PUPR Tanggamus Respons Cepat Tangani Talud RTH Ir Soekarno Kota Agung Ambruk, Targetkan Perbaikan Selesai Senin Pagi

11 January 2025 - 00:42 WIB

Banjir Bandang Terjang Pekon Sukapadang Tanggamus, Tiang Listrik Roboh, Akses Jalan Tertutup

11 January 2025 - 00:07 WIB

AKBP James Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Wakapolres Tulang Bawang, Ini Pesannya

10 January 2025 - 23:28 WIB

Belasan Meter Dinding Pondasi RTH Taman Ir. Soekarno Kota Agung Tanggamus Lampung Ambrol Jelang Diresmikan

10 January 2025 - 23:12 WIB

Pengedar Narkotika Pemilik 19 Paket Sabu Siap Edar di Kota Agung Barat Tanggamus Ditangkap Polisi, Rekannya DPO

10 January 2025 - 22:20 WIB

Terbukti Korupsi BPHTB Waris, Mantan Staf Ahli Bupati Pringsewu Divonis 3 Tahun Penjara, Denda 50 Juta dan Uang Pengganti 326 Juta

10 January 2025 - 20:53 WIB

Trending di Korupsi