Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan menyebut mutasi jabatan Sekdakab, tersebut hasil dari evaluasi masa jabatan 5 tahun pejabat pimpinan tinggi (PPT) Pratama, yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Hal itu juga, mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Pj. Bupati Tanggamus juga meminta kepada Plh Sekdakab, Suaido agar supaya terus melanjutkan serta meneruskan apa yang telah menjadi program sebelumnya.
“Saya harapkan disisa waktu 6 bulam kedepan, semua program bisa berjalan dengan baik sebagaimana mestinya,” pinta Mulyadi.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Mulyadi Irsan usai melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suaidi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Kabupaten Tanggamus menggantikan Hamid Heriansyah Lubis di Ruang Rapat Utama (Rupatama), Kamis 18 Juli 2024.
Kepada, Hamid Heriansyah Lubis yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Tanggamus, Mulyadi juga mengucapkan terima kasih.
“Saya selaku pejabat Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi dan jasa-jasanya selama memangku jabatan Sekda, serta terus berkontribusi dan mencurahkan ilmu serta pengalamannya, untuk kemajuan Kabupaten Tanggamus,” ucapnya.
Diketahui, pelantikan PLH Sekda Tanggamus tersebut tertuang dalam surat keputusan bupati nomor 800.1.3.3/749/43/2024, lalu Surat ketua komisi Aparatur sipir negara nomor B-1835/JP.00.01/05/2024 hal rekomendasi hasil evaluasi masa jabatan 5 tahun PPT Pratama Sekretaris Daerah kabupaten Tanggamus.
Selain itu, Surat PJ. Gubernur Lampung nomor 800.1.3.3/2361/M/VI.04/2024 tanggal 17 Juli 2024 hal persetujuan pengangkatan dan pelantikan pimpinan tinggi Pratama dilingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Daerah (Sekda) Hamid Heriansyah Lubis resmi bergeser menjadi staf ahli. Posisi Sekda kini sementara dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) Suaidi. (Dayat)