Menu

Mode Gelap
 

Desa · 25 Jul 2024 17:40 WIB ·

Hadiri Sidang Pemerasan Ketiga di PN Kota Agung, DPC Apdesi Tanggamus Beri Dukungan Anggotanya


 Jajaran DPC Apdesi Tanggamus usai menghadiri sidang pemerasan di PN Kota Agung, Kamis 24 Juli 2024. Perbesar

Jajaran DPC Apdesi Tanggamus usai menghadiri sidang pemerasan di PN Kota Agung, Kamis 24 Juli 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus – Jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus menghadiri sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Agung terkait kasus pemerasan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap satu anggota Apdesi Tanggamus.

Alawiyah, Kepala Pekon Pardasuka sekaligus anggota Apdesi Tanggamus, menjadi korban dari pemerasan ini. Dalam keterangannya, mengungkapkan bahwa LSM tersebut melaporkan Pekon Pardasuka kepada pihak inspektorat dan meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Ya, saya mengalami pemerasan. Mereka melaporkan Pekon Pardasuka kepada pihak inspektorat dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk menyelesaikan laporan tersebut,” ujarnya.

Alawiyah menambahkan bahwa masalah yang dilaporkan oleh LSM tersebut berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD) Pekon Pardasuka, dengan jumlah yang diminta sebesar 10 juta rupiah.

“Hal ini terjadi pada bulan Maret sebelum puasa, tapi saya lupa tepatnya kapan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alawiyah menjelaskan bagaimana pelaku pemerasan tersebut menjalankan aksinya.

“Mereka mengancam jika dana yang diminta tidak diberikan, laporan akan mereka tindak lanjuti. Mereka berasal dari salah satu media dan yayasan, mengancam dengan menemui secara langsung dan juga melalui telepon,” tutupnya.

Menanggapi informasi dan fakta dalam proses persidangan, Sumadi, Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Tanggamus yang mewakili Ketua DPC, Mirza YB, menyampaikan kehadiran mereka di persidangan sebagai bentuk perhatian kepada anggota mereka agar hak-hak dalam hukum tidak dizalimi.

“Saya selaku Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Tanggamus, mewakili Ketua Mirza YB, menyampaikan kehadiran kami di persidangan ini sebagai bentuk perhatian kepada anggota kami agar hak-hak dalam hukum tidak dizalimi. Terdakwa sudah mengakui kesalahan dan perbuatannya yang merugikan anggota kami serta melanggar hukum,” tuturnya.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, DPC Apdesi Tanggamus dan korban menerima tuntutan tersebut.

“Kami DPC Apdesi dan korban menerima tuntutan tersebut,” imbuhnya.

Sumadi juga menegaskan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara seluruh Kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus.

“Imbauan kami kepada seluruh Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus agar merapatkan barisan dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta kekompakan, menuju DPC Apdesi Tanggamus yang tangguh, dan membangun pekon yang maju dan makmur ke depannya,” tegasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 217 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Resmi, H. Parosil Mabsus dan H. Mad Hasnurin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat 

9 January 2025 - 13:39 WIB

Sah, Pasangan Hi. Moh. Saleh Asnawi – Agus Suranto, Ditetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Terpilih 2024

9 January 2025 - 13:01 WIB

Baru Dibangun, Overstek Puskesmas Kalirejo Lampung Tengah Ambruk

9 January 2025 - 12:00 WIB

Hujan Rintik dan Isak Tangis Pelayat Hantarkan Komedian Nurul Qomar ke Peristirahatan Terakhirnya di Tangerang

9 January 2025 - 11:35 WIB

Pemain Kocar Kacir, Belasan Motor dan Ayam Bangkok Diamankan Polisi di Arena Sabung Ayam di Lampung Tengah

9 January 2025 - 09:08 WIB

Sepuluh Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok, Termasuk Tanggamus dan Lampung Barat, Pringsewu dan Pesisir Barat Belum

8 January 2025 - 23:47 WIB

Trending di Bandar Lampung