Prioritastv.com, Pesisir Barat, Lampung – Polisi menangkap SI (38) oknum Peratin/Kepala Desa Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat atas dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat Iptu Arif Budi Aji mengatakan, SI ditangkap kemarin Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai sering terjadinya penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa, Pesisir Tengah,” kata Arif Budi, Kamis 25 Juli 2024.
Arif Budi menyebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh tisu berwarna putih.
“Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak Marlboro,” ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti ditahan di Satres Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun,” tandasnya. (Suroso)