Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 30 Jul 2024 19:46 WIB ·

Pelaku Curanmor Yamaha NMax di Pekon Terbaya Tanggamus Ditangkap


 Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan, Selasa 30 Juli 2024. Foto : Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan, Selasa 30 Juli 2024. Foto : Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap pemuda 26 tahun inisial FJ, seorang warga Pekon Kanyangan, Kota Agung Barat, Tanggamus. Tersangka Curanmor milik Syahrudin di Pekon Terbaya, Kota Agung.

Kapolsek Kota Agung AKP Amsar mengatakan, penangkapan tersangka FJ tersebut dilakukan setelah2 serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Polsek Kota Agung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Tersangka ditangkap pada Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 WIB,” kata Amsar, Selasa 30 Juli 2024.

Amsar menyebut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tahun 2019 dengan nomor polisi BE 3138 ZK.

“Selain itu, satu buah kunci kontak sepeda motor juga turut diamankan sebagai barang bukti tambahan,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pencurian bermula pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, ketika korban Syahrudin memarkirkan sepeda motor Yamaha Nmax miliknya di samping rumahnya dengan pagar rumah dalam keadaan tertutup.

Namun, sekitar pukul 18.30 WIB, saksi bernama Tri Noviyanti melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

“Menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri, Syahrudin segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,” jelasnya.

AKP Amsar mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya tersangka FJ tidak sendiri, melainkan bersama 1 rekannya inisial RH yang terlebih dahulu ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.

“Modus mereka datang ke rumah korban, lalu setelah situasi aman mereka beraksi. Satu pelaku lain ditangkap terlebih dahulu dalam kasus yang sama dengan TKP Pekon Kusa,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 2,054 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung