Menu

Mode Gelap
 

Bandar Lampung · 1 Aug 2024 19:40 WIB ·

Kelabui Polisi, Sales Obat Obatan di Bandar Lampung Simpan Sabu di Mesin Air


 Tersangka IF dan barang bukti yang diamankan polisi pada Senin 27 Juli 2024, lalu | Dok. Polresta Bandar Lampung. Perbesar

Tersangka IF dan barang bukti yang diamankan polisi pada Senin 27 Juli 2024, lalu | Dok. Polresta Bandar Lampung.

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Pria 23 tahun inisial IF, warga Jalan WR. Supratman, Gang Petojo, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, tak berkutik saat petugas Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkapnya.

Saat ditangkap pada Senin 27 Juli 2024 lali, polisi juga menemukan 24 paket narkoba jenis sabu yang disimpan pelaku IF di sebuah mesin air di rumah kontrakannya, di Jalan Teluk Ratai 3, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa pelaku IF sudah menjalani bisnis haram tersebut selama dua bulan terakhir.

“Yang bersangkutan merupakan Resedivis dalam kasus yang sama, baru selesai menjalani hukuman pada Maret 2024 kemarin.” Kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih, Kamis (01/8/2024).

Gigih menambahkan bahwa, pelaku IF mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LM (DPO).

“Dia (IF) ini kerja sama LM (DPO), nanti kalo barang habis terjual, barulah uangnya di setorkan” kata Gigih.

Hasil pemeriksaan, Pria yang sehari hari berprofesi sebagai sales obat obatan ini, bisa meraup keuntungan sampai 2 juta rupiah, apabila barang haram tersebut bisa habis terjual.

“Ini paket yang kedua yang pelaku terima, sebelumnya sudah habis terjual” Jelas Gigih.

Dalam bertransaksi, pelaku IF (23) langsung menemui para konsumennya, atau melakukan janjian untuk bertemu.

“Alesannnya klasik, buat tambahan penghasilan makanya dia maen lagi” kata Gigih.

Selain pelaku, Petugas juga berhasil 24 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat bersih 9 Gram, 7 buah plastik bening, 2 unit hand phone dan 1 buah kotak rokok.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun,” tandaanya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Petani di Pringsewu Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dianiaya di Jalan Umum

18 June 2025 - 23:07 WIB

20 Cabor Siap Beri Suara, 8 Cabor Lainnya Gigit Jari: Musorkablub KONI Tanggamus Siap Digelar!

18 June 2025 - 21:52 WIB

Formasi 400 Kursi, Pendaftaran STIS 2025 Segera Dibuka, Bisa Mata Minus, Cek Syarat Nilai Rapor dan Jadwal Lengkapnya

18 June 2025 - 21:46 WIB

3.252 Formasi 7 Sekolah Kedinasan Segera Dibuka, Berikut Jadwalnya !

18 June 2025 - 21:30 WIB

Merasa Punya Andil dan Sunat Dana Bedah Rumah, Kades Baturaja Pesawaran Diciduk Kejaksaan

18 June 2025 - 20:11 WIB

Kasus Pencabulan Siswi SMP di Pringsewu Terungkap dari Video Viral di Perkebunan

18 June 2025 - 18:35 WIB

Trending di Kriminal