Prioritastv.com, Bandar Lampung – Polisi berhasil membongkar peredaran gelap narkotika di dekat pemakaman umum jalan Dewi Sartika, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Terbongkarnya jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan pelaku MY (19), pada Rabu 31 Juli 2024 pagi. Polisi juga menyita barang bukti Narkoba jenis ganja seberat 9 Kg dan Sabu seberat 241 gram.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, mengatakan bahwa penangkapan pelaku MY berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindak lanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku MY di lokasi tersebut.
“Pelaku MY ditangkap sesaat dirinya menaruh barang yang dibungkus lakban cokelat, di sebuah gorong gorong dekat pemakaman umum tersebut,” kata Kombes Pol Abdul Waras, saat melakukan Konferensi Pers di Mapolsek Teluk Betung Utara, Jumat (2/8/2024) siang.
Saat digeladah, bungkusan cokelat tersebut berisikan narkoba jenis sabu yang ditaruh didalam 10 potongan sedotan warna hitam.
Meski awalnya pelaku tidak mengaku jika ada barang lainnya, namun terus dilakukan pendalaman, dan sampai akhirnya petugas kembali berhasil barang bukti narkoba lainnya di rumah kontrakannya di wilayah Sukarame.
Didalam rumah kontrakan pelaku MY yang terletak di Jalan Ryacudu, Gang Hasan, Sukarame, Bandar Lampung, kembali ditemukan 1 dus besar berisi paket ukuran besar dan sedang berisikan daun ganja kering.
Selain ganja, pihaknya juga mengamankan bungkusan paket berisikan narkoba jenis sabu di saku celana didalam rumah kontakan pelaku tersebut.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan, barang haram ini didapatkan dari kiriman seseorang di wilayah Sumatera Selatan,” jelasnya.
Abdul Waras mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku MY, bahwa mendapatkan penghasilan sebesar 6 juta rupiah setiap bulannya, untuk mengedarkan narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Cara mapping dilakukan oleh pelaku MY untuk mendistribusikan paket sabu kepada konsumennya di wilayah Kota Bandar Lampung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya. (Erwin)