Prioritastv.com, Lampung Utara – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, bernama Rozir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Rozir melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Bantuan tersebut merupakan dana afirmasi milik SMP Negeri 3 Bunga Mayang tahun 2019 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menjelaskan bahwa pada 2019 SMP N Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara mendapatkan anggaran dana BOS afirmasi sebesar Rp230 juta yang bersumber dari APBN.
Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital yaitu tablet, komputer, dan server.
Namun, anggaran tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Sedangkan dana telah dicairkan sewaktu pelaku masih menjabat sebagai kepala sekolah di SMP tersebut.
“Anggaran tersebut tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut (fiktif), sedangkan anggaran telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat sebagai kepala sekolah,” kata Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).
Setelah dilakukan penyidikan dan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.
Selain itu, hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta dari inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Maka Rozir ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka R untuk kepentingan pribadinya.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan-minum sehari-hari dan bermain judi online,” ujarnya.
Teddy mengungkapkan, beberapa barang bukti yang diamankan, yaitu buku tabungan Bank Lampung milik R yang digunakan untuk mencairkan dana BOS, kemeja panjang berwarna putih dan kemeja panjang batik berwarna coklat.
Lalu satu buah kemeja pendek warna hijau, satu buah celana bahan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah celana panjang hitam.
“Akibat dari perbuatannya, R dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Erwin)