Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 14 Aug 2024 18:02 WIB ·

Berkas Lengkap, Waskito Joko Suryanto Tersangka Tipikor BPHTB Waris Dilimpahkan ke JPU


 Pelimpahan Tersangka Waskito Joko Suryanto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Rabu 14 Agustus 2024. Perbesar

Pelimpahan Tersangka Waskito Joko Suryanto kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu, Rabu 14 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, dengan tersangka WJS (Waskito Joko Suryanto), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.

“Selama proses berlangsung, tersangka WJS didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka WJS dinyatakan sehat,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Media Prioritastv.com.

Dengan beralihnya tanggung jawab Tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, proses ini mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.

“Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Tersangka WJS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 02 September 2024, dengan jenis penahanan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui,” ujarnyq.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

“WJS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabar Duka, Kadis PPPA Dalduk KB Tanggamus, Aan Derajat Meninggal Dunia

25 July 2025 - 09:11 WIB

943 PPPK Resmi Dilantik Bupati Pesisir Barat, Diingatkan Jadi ASN yang Tulus dan Bertanggung Jawab

25 July 2025 - 02:05 WIB

23 Kades dan Camat di Lahat Terjaring OTT, Diserahkan ke Kejati Sumatera Selatan

25 July 2025 - 02:00 WIB

Bupati Tanggamus Ingatkan Remaja: Jangan Nikah Muda, Hindari Seks Bebas dan Narkoba

25 July 2025 - 00:02 WIB

Tertutup Gubuk, Terowongan Tambang Ilegal 20 Meter Terbongkar di Register 39 Tanggamus

24 July 2025 - 23:04 WIB

Bripka Rozzy Firmansyah Dimakamkan Secara Kedinasan di Pringsewu, Tinggalkan Seorang Istri dan Dua Anak

24 July 2025 - 21:19 WIB

Trending di News