Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan Tahap 2 dalam proses hukum perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris, dengan tersangka WJS (Waskito Joko Suryanto), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu periode 2020-2023.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyerahan tersangka WJS beserta barang bukti telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP.
“Selama proses berlangsung, tersangka WJS didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka WJS dinyatakan sehat,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Media Prioritastv.com.
Dengan beralihnya tanggung jawab Tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum, proses ini mengikuti ketentuan Pasal 20 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (4) Jo. Pasal 25 ayat (1) KUHAP.
“Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap Tersangka WJS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 02 September 2024, dengan jenis penahanan di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung di Way Hui,” ujarnyq.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.
“WJS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp576.400.000,-.” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp570 juta, Kamis 24 April 2024.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)