Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna terkait Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2024, Pembentukan Perangkat Daerah, dan Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di ruang rapat DPRD setempat, Jumat 16 Agustus 2024. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiwan ini dihadiri oleh 31 anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan menyampaikan pertanyaan kepada seluruh anggota dewan terkait kesepakatan mereka terhadap Ranperda yang diajukan. Pertanyaan tersebut direspon dengan persetujuan penuh oleh para anggota DPRD, menandai selesainya proses pembahasan dan berlanjut ke tahap pengesahan.
Sekretaris DPRD Tanggamus, Andi Dermawan, turut menyampaikan laporannya dalam rapat tersebut. Dalam laporannya, Andi mengkonfirmasi RAPBD-P Tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas sebelumnya. Ini merupakan langkah penting dalam mengatur keuangan daerah untuk menyelaraskan anggaran dengan kebutuhan pembangunan yang ada.
Pj Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, memberikan pandangannya mengenai tiga Ranperda yang telah disetujui. Mulyadi menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) merupakan perangkat hukum penting yang dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
“Perda ini berperan dalam mengatur jalannya pemerintahan daerah serta pelaksanaan otonomi daerah, dan karenanya harus disusun dengan metode yang baku dan tepat,” kata Mulyadi.
Adapun tiga Ranperda yang disetujui dalam rapat paripurna ini meliputi:
1. Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
Rancangan ini mencakup perubahan pada struktur APBD, termasuk peningkatan pendapatan daerah dari Rp1.802 triliun menjadi Rp1.806 triliun, serta perubahan alokasi belanja dari Rp1.783 triliun menjadi Rp1.808 triliun.
Selain itu, terdapat peningkatan penerimaan pembiayaan daerah dari Rp4,1 miliar menjadi Rp25,06 miliar, yang mencerminkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dengan adanya perubahan ini, RAPBD Tanggamus 2024 tetap berada dalam kondisi anggaran yang berimbang antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
2. Rancangan Perda Tentang Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi perangkat daerah. Beberapa perubahan penting yang ditetapkan antara lain pemecahan Badan Pengelola Keuangan Daerah, perubahan tipologi pada Dinas Perikanan, dan pemecahan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, Dinas Pendidikan akan diubah menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sejalan dengan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku.
3. Rancangan Perda Tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanggamus.
Beberapa Perda dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Misalnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dicabut karena bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur hal yang sama.
Selain itu, Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengurus KORPRI juga dicabut, karena Sekretariat KORPRI bukan lagi merupakan bagian dari perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
Mulyadi Irsan mengakhiri pidatonya dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama lima tahun masa jabatan mereka. Ia berharap apa yang telah dicapai dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Tanggamus.
“Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi yang telah diberikan oleh seluruh anggota dewan selama masa jabatan mereka,” ucapnya.
Dengan disetujuinya tiga Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Tanggamus dapat melangkah lebih maju dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Paripurna ini menjadi momentum penting bagi kelanjutan pembangunan daerah, yang sekaligus menjadi salah satu penutup dari perjalanan kerja bersama antara eksekutif dan legislatif selama lima tahun terakhir. (Herdi)