Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 19 Aug 2024 15:05 WIB ·

Wanita Muda Diduga PSK di Lampung Utara Dihabisi, Pelaku Ditembak Saat Penangkapan


 Kolase foto jasad korban saat dievakuasi dan tersangka Juki usai ditangkap. Perbesar

Kolase foto jasad korban saat dievakuasi dan tersangka Juki usai ditangkap.

Prioritastv.com, Lampung Utara – Juki Firman Hadi (25), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita diduga pekerja seks komersial (PSK) berinisial FS (23) di Lampung Utara, ditembak di bagian kaki oleh pihak kepolisian lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan.

Penangkapan terjadi pada Minggu malam, 18 Agustus 2024 di Desa Neglasari, Abung Barat. Peluru yang ditembakkan petugas mengenai kaki kanan pelaku, dan ia segera mendapat perawatan medis.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Stef Boyoh, menyatakan Juki diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan di kamar mandi sebuah kamar kost di Jalan Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Korban ditemukan dengan luka gorokan di lehernya. Berdasarkan temuan alat kontrasepsi di lokasi kejadian, korban diduga kuat merupakan PSK.

“Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa keterangan saksi-saksi serta CCTV di sekitar lokasi, timmendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari Abung Barat,” kata AKP Stef Boyoh, Senin 19 Agustus 2024.

Pada saat penangkapan, Juki Firman Hadi mencoba melakukan perlawanan dengan menyerang petugas, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui menghabisi nyawa korban karena kesal setelah korban beberapa kali membatalkan janji untuk bertemu, yang menyebabkan pelaku merencanakan pembunuhan tersebut.

“Pelaku menggorok leher korban dengan pisau jenis karambit, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu unit ponsel Vivo milik korban, uang Rp350 ribu, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol mainan berikut amunisi, serta beberapa barang milik korban seperti jam tangan, cincin replika emas, dan tas wanita.

“Juki Firman Hadi kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 222 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 23 Pekat Ganja dari Mobil Ekspedisi

17 November 2024 - 20:46 WIB

23 Paket Ganja yang diamankan polisi di Bakuheni, Lampung Selatan.

Sukseskan Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Gelar Deklarasi Desa Anti Politik Uang 

17 November 2024 - 18:19 WIB

Gasak Narkoba di Bakung Udik, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Yang Juga Residivis

17 November 2024 - 17:58 WIB

Warga Natar Bawa Pulang Hadiah Rumah pada Event Brimob Run 2024 Polda Lampung

17 November 2024 - 16:57 WIB

Karyawan Mr Donat Indomaret di Bandar Lampung Meninggal Akibat Terjepit Lift Barang

17 November 2024 - 16:42 WIB

Marak Penipuan Modus Mengaku Petugas Pajak, Polda Lampung Imbau Jangan Berikan Data Pribadi

17 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di Lampung