Menu

Mode Gelap
 

Korupsi · 28 Aug 2024 17:55 WIB ·

Sidang Perdana Kasus Korupsi, Terdakwa Waskito Joko Suryanto Digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang


 Sidang perdana kasus korupsi BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu 28 Agustus 2024. Perbesar

Sidang perdana kasus korupsi BPHTB waris dengan terdakwa Waskito Joko Suryanto di PN Tipikor Tanjung Karang, Rabu 28 Agustus 2024.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan terdakwa WJS (Waskito Joko Suryanto), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu 28 Agustus 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB. Hadir dalam persidangan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H. Terdakwa WJS, yang didampingi oleh tiga orang penasihat hukumnya, juga hadir di ruang sidang.

Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, WJS didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Diduga bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan BPHTB Waris yang dilakukan di bawah ketentuan yang berlaku,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.

“Persidangan berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 4 September 2024, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

943 PPPK Resmi Dilantik Bupati Pesisir Barat, Diingatkan Jadi ASN yang Tulus dan Bertanggung Jawab

25 July 2025 - 02:05 WIB

23 Kades dan Camat di Lahat Terjaring OTT, Diserahkan ke Kejati Sumatera Selatan

25 July 2025 - 02:00 WIB

Bupati Tanggamus Ingatkan Remaja: Jangan Nikah Muda, Hindari Seks Bebas dan Narkoba

25 July 2025 - 00:02 WIB

Tertutup Gubuk, Terowongan Tambang Ilegal 20 Meter Terbongkar di Register 39 Tanggamus

24 July 2025 - 23:04 WIB

Bripka Rozzy Firmansyah Dimakamkan Secara Kedinasan di Pringsewu, Tinggalkan Seorang Istri dan Dua Anak

24 July 2025 - 21:19 WIB

19.554 Calon Taruna/Taruni Lolos Seleksi Administrasi Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kemenhub Tahun 2025

24 July 2025 - 20:11 WIB

Trending di Nasional