Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyimpangan dalam Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan terdakwa WJS (Waskito Joko Suryanto), mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu 28 Agustus 2024.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Aria Veronica, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, dimulai tepat pada pukul 14.00 WIB. Hadir dalam persidangan tersebut Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yaitu Achmad Rayhan Akbar, S.H., dan Dimas Abimayu, S.H. Terdakwa WJS, yang didampingi oleh tiga orang penasihat hukumnya, juga hadir di ruang sidang.
Kasi Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan tersebut, WJS didakwa dengan dakwaan subsidaritas, yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Diduga bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan BPHTB Waris yang dilakukan di bawah ketentuan yang berlaku,” kata Kadek dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik.
“Persidangan berikutnya dijadwalkan akan berlangsung pada hari Rabu, 4 September 2024, dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa,” tandasnya.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi peringatan bagi pejabat lainnya untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Lampung periode 2021- 2022, Waskito Joko Suryanto atau WJS ditetapkan tersangka atas perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp576 juta, pada Kamis 24 April 2024, lalu.
Sebelum ditetapkan tersangka Waskito yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Pringsewu tiba di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu, sekitar pukul 09.45 Wib dengan mengendari kendaraan dinas dan mengenakan pakaian celana hitam dan baju putih. (Davit)