Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang pria 29 tahun berinisial SH ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Iptu Irfan Romadhon mengatakan, SH berasal dari Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu ini ditangkap setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Tersangka SH ditangkap kemarin, Kamis, 29 Agustus 2024,” kata Irfan, Jumat 30 Agustus 2024.
Irfan menjelaskan bahwa tersangka SH diamankan atas dugaan persetubuhan dengan seorang anak perempuan berinisial P, yang masih berusia 14 tahun dan berstatus pelajar kelas 3 SMP.
Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 April 2024, di salah satu penginapan di Kelurahan Pringsewu Selatan.
Kasus ini terungkap setelah korban kembali ke rumah setelah beberapa hari meninggalkan tempat tinggalnya. Saat diinterogasi oleh keluarganya, korban mengaku bahwa selama ia pergi dari rumah, dirinya telah disetubuhi oleh tersangka SH.
“Ibu korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” jelasnya.
Irfan menambahkan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
“Dalam proses penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)