Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar sabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap pada Senin, 2 September 2024 pukul 17.30 WIB.
Tersangka utama, berinisial ED (49), diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. ED ditangkap bersama seorang perempuan berinisial VE (42), yang merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka lainnya, AB (35) dan DJ (33), yang diduga sebagai kurir narkoba, berhasil kami tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa 3 September 2024.
AKP Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang mengaku bahwa barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED. Informasi ini menjadi dasar bagi tim Satresnarkoba untuk melakukan penggerebekan di lokasi yang disebutkan, yakni sebuah bunker yang menjadi tempat persembunyian ED.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ED adalah bandar sabu. Barang bukti yang diamankan antara lain satu bundel plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, senjata tajam jenis pisau, serta sejumlah alat lainnya yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba.
Dari VE, polisi juga menyita alat hisap sabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, dan beberapa barang bukti lainnya yang mengindikasikan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan keterangan dari ED, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.
Modus operandi jaringan ini adalah memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang bertugas melakukan transaksi narkoba di sebuah gubuk. ED yang bersembunyi di dalam bunker akan menyerahkan barang tersebut kepada kurir jika ada pembeli.
Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan mengungkapkan bahwa VE diduga merupakan kekasih ED dan berada di tempat tersebut untuk pesta sabu bersama.
Saat ini, ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)