Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 3 Sep 2024 19:57 WIB ·

Dua Buruh Terduga Kurir Sabu Ditangkap Dalam Gubuk Pugung Tanggamus


 Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus. Perbesar

Dua tersangka diduga kurir Narkoba jenis sabu setelah diamankan dari Gubuk Tanjung Heran, Pugung, Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir narkotika jenis sabu di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, pada Senin sore, 2 September 2024.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengungkapkan kedua tersangka ditangkap di dalam sebuah gubuk yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkoba.

Kedua tersangka berinisial AB (35) dan DJ (33), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan merupakan warga setempat, ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus sekitar pukul 16:30 WIB,” ungkap Iwan dalam keterangannya Selasa, 3 September 2024.

Iwan menyebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. “Barang bukti yang kami temukan di lokasi meliputi lima plastik klip berisi kristal sabu seberat 0,65 gram, plastik klip bekas pakai, alat hisap sabu, pipa kaca pirek, dua sedotan plastik, sumbu, dua korek api gas, sebilah pisau, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp960 ribu,” ujarnya.

Iwan Ricad menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif terkait peredaran narkotika di wilayah Pekon Rantau Tijang. Setelah mendapatkan informasi yang valid, Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

Barang bukti Narkoba yang diamankan pihak kepolisian.

“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria dan wanita yang juga tinggal di wilayah setempat,” lanjutnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, penyedia barang haram tersebut yang identitasnya telah diketahui, masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.

“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini hingga tuntas,” tandasnya. (Herdi).

Artikel ini telah dibaca 527 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Banjar Agung Optimalkan KRYD Cegah Balap Liar, Berikut Cara Bertindaknya

29 June 2025 - 20:11 WIB

Demi Keuntungan 1,5 Juta, Penadah asal Lampung Tengah dan Mesuji Ini Makelari Truk Curian Milik Warga Pringsewu

29 June 2025 - 16:42 WIB

Belum Sampai ke Lampung, Satu Jamaah Haji Tanggamus Dirujuk ke RS Sitanala Tangerang Akibat Stroke, Ini Identitasnya

29 June 2025 - 16:30 WIB

Meski Peluang CPNS, Lulus SIPENCATAR Kemenhub 2025, Calon Taruna Wajib Bayar Biaya Kuliah Sesuai Ketentuan Kampus

29 June 2025 - 11:00 WIB

302 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Tanggamus, Siap Jadi Ujung Tombak Ekonomi Kerakyatan

29 June 2025 - 10:02 WIB

Polres Tulang Bawang Optimalkan Patroli Kota Presisi di Menggala Timur, Berikut Tiga Lokasi Yang Jadi Sasarannya

28 June 2025 - 17:57 WIB

Trending di Lampung