Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Program Smart Village di Kabupaten Tanggamus yang belum juga berjalan hingga awal September 2024 mendapat sorotan tajam dari anggota DPRD Tanggamus.
Nuzul Irsan, salah satu anggota DPRD, menilai bahwa program ini sangat penting untuk kemajuan desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat.
Nuzul Irsan mengungkapkan bahwa bimbingan teknis (Bimtek) untuk dua peserta tiap desa atau pekon dalam Program Smart Village diyakini akan membawa perubahan signifikan bagi peningkatan kualitas SDM di Tanggamus.
“Jadi jika ada yang menghambat, maka sama saja oknum pejabat itu tidak peduli dengan peningkatan kualitas SDM. Bagaimana pekon, bahkan kabupaten bisa lebih maju jika ada oknum pejabat yang menghambatnya,” tegas Nuzul, Rabu 4 September 2024.
Sebagai politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nuzul meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus segera menelusuri kendala yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan program ini. “Jika memang ada oknum pejabat yang menghambat, maka dia harus dievaluasi,” tambah Nuzul.
Lebih lanjut, Nuzul menekankan bahwa program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung dan sudah disiapkan anggarannya. “Jangan sampai Tanggamus dinilai tidak mampu menjalankan program ini, padahal semua sudah siap, tinggal melaksanakan saja,” kata Nuzul.
Mandeknya Program Smart Village di Tanggamus juga disoroti oleh Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus, Mirza YB. Mirza merasa prihatin dengan situasi ini dan mendesak agar program segera dijalankan. “Program ini untuk membangun desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, segera laksanakan,” ujar Mirza, Selasa (3/9).
Mirza juga menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak terkotak-kotak dalam kepentingan kelompok masing-masing. “Jangan terkotak-kotak, kita harus sepakat bahwa program ini untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Tertundanya Program Smart Village di Tanggamus diduga terkendala oleh belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Camat yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaan program. Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/786/V.12/HK/2023 yang menetapkan bantuan keuangan khusus dan pedoman pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur dalam implementasi Program Smart Village di seluruh desa di Provinsi Lampung.
Program Smart Village bertujuan untuk membangun desa berbasis teknologi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sesuai Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2023, setiap desa di Lampung menerima bantuan keuangan sebesar Rp6 juta untuk pelaksanaan program ini. (Edi Hidayat)